
Selain akan menaikkan tarif cukai tembakau, pemerintah juga bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau. Rencananya, PPN hasil tembakau akan naik menjadi 10% di tahun 2017.
Tentu saja, hal ini pun mendapat tentangan dari pelaku usaha. “Kenapa tiba-tiba menjadi 10%? Sesuai kesepakatan saja, “ kata Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo. Awalnya, Kementerian Keuangan dan pelaku industri sepakat kenaikan PPN hasil tembakau dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7% menjadi 8,9% di tahun 2017. Lalu di tahun berikutnya naik menajdi 9,1% dan baru naik lagi di tahun 2019.
Kepala Pusat Kebijakan Pendaptan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Goro Ekanto mengatakan pihaknya masih mengkaji kenaikan PPN itu. “Ada wacana kea rah itu, tapi masih dikai kesiapan Ditjen Pajak,” ujarnya.
Sumber : Harian Kontan 30 September 2016
Penulis : Adinda Ade Mustami
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar