JAKARTA. Para broker properti menyambut positif kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di wilayah DKI Jakarta. Khususnya untuk properti yang punya nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Meski harga properti khususnya hunian di bawah Rp 2 miliar terbilang sudah tidak banyak di ibukota negara, tapi kebijakan tersebut bisa menggairahkan pasar properti seken. “Terutama dengan harga di bawah Rp 2 miliar,” kata Erwin Karya, Associate Director Ray White Indonesia ke KONTAN, Senin (31/10).
Bagi Rika Cornelia, agen properti Li Realty, kebijakan tersebut sangat menguntungkan para pemakai langsung hunian alias end user ketimbang investor. Lantaran pengeluaran konsumen untuk membayar biaya-biaya pembelian rumah terpangkas. Ia berharap penjualan rumah seken yang terbilang seret dalam beberapa bulan terakhir ini bisa teratasi.
Sedangkan Petrus Tan, salah satu agen properti dari Century 21 menilai, implementasi dari kebijakan tersebut masih membutuhkan waktu agar memberikan dampak ke bisnis properti. “Tidak serta merta insentif tersebut membuat bisnis properti bergairah,” katanya ke KONTAN.
Meski tidak terlalu banyak, tapi ada beberapa kawasan di Jakarta yang memiliki stok rumah di bawah Rp 2 miliar. Petrus menyebut kan daerah Jakarta Barat.
Sedangkan Ignatius Untung, Country General Manager Rumah123.com menyebut daerah Jakarta Timur dan Jakarta Utara sebagai wilayah yang banyak ada hunian seken bawah Rp 2 miliar.
Ia sendiri berharap, kebijakan tersebut membuat trafik pencarian rumah seken di wilayah Jakarta bakal terus terdongkrak. Sayang, Untung tidak merinci target kenaikan trafik dari situs ini.
Terpisah, Wasudewan. Country Manager, rumah. com, menyebut bahwa selain tiga wilayah di Jakarta tersebut, Jakarta Selatan juga masih ada hunian seken di bawah Rp 2 miliar.
Nah, bila Anda tertarik membeli rumah seken ini, Wasudewan memberikan saran supaya memperhatikan fasilitas proyek infrastruktur yang tengah digarap. Antara lain: seperti MRT di Jakarta Selatan, atau LRT di wilayah Cibubur serta di Jakarta Timur.
Penulis : Elisabet Lisa Listiani, Ramadhani Koesnin
Sumber : KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar