Kadin Menyoal Tarif Sewa Lahan di Batam

Hasil gambar untuk kadin jadi rajagukgukJAKARTA – Upaya pemerintah untuk mereformasi pengelolaan di kawasan Batam rupanya belum memuaskan para pengusaha yang berbisnis di wilayah itu. Kemudahan investasi melalui skema Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga belum dapat dirasakan implementasinya.

Apalagi setelah terbitnya ketentuan revisi tarif sewa lahan di kawasan Batam yang melonjak signifikan yang membuat pengusaha menjerit. Pengusaha menilai, kebijkaan yang ada saat ini tidak lebih baik dari rezim pengelola Batam sebelumnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk mengatakan, kondisi di Batam saat ini tak sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai tujuan investasi.

Menurut Jadi, PTSP yang digembor-gemborkan emerintah pada kenyataannya tidak berjalan. Implementasi sistem perizinan yang seharusnya dapat dilakukan secara online dan memudahkan pengusaha tidak berjalan efektif. “Pelayanan tidak siap,” ungkapnya kemarin.

Munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam juga dinilai bakal menjadi ganjalan masuknya investasi.

Seperti diketahui, dengan kebijakan yang aturan teknisnya terutang dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam No 19/2016 yang terbit 18 Oktober lalu, BP Batam membeberkan daftar tarif baru sewa lahan atau yang sering disebut dengan Uang wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk 20 tahun dan 30 tahun yang naik signifikan. “Ini membuat industri di Batam tidak kompetitif,” ujar Jadi.

Sebagai contoh, di kawasan komersial tengah kota di Batam Center tarif perpanjangan sewa lahan untuk 30 tahun dari semula Rp 70.500 per meter persegi kini melonjak 372% mejadi Rp 333.000 per meter persegi. Sedangkan apartemen Rp 51.250 per meter persegi, naik 467% menjadi Rp 290.900 per meter persegi. Begitu juga industri di kawasan premium itu, dari semula tarifnya Rp 32.350 per meter persegi, naik 679% menjadi Rp 251.250 per meter persegi.

Biaya tersebut tentu sangat memberatkan pengusaha apalagi biaya pembayaran UWTO dibayarkan sekaligus di awal. “Jangankan pengusaha lokal, investor dari luar negeri juga tidak akan mampu untuk membayar beban yang besar itu,” terang Jadi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, Kadin sudah mendapat laporan terkait aturan sewa lahan di Batam ini. Selanjutnya, Kadin akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kebijakan tersebut.

Menurut Rosan, seharusnya pemerintah membuka lebar dan memberi banyak insentif bagi investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di dalam negeri apalagi penyerap tenagakerja yang besar. “Kami mau menanyakan alasan (kenaikan sewa) itu apa. Saat ini, daya saing sudah berat,” katanya.

Penulis: Handoyo

Sumber: KONTAN, 27 Oktober 2016

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar