
Pelaksana tugas gubernur DKI diproyeksi tentukan upah sesuai aturan pengupahan
JAKARTA. Meski berpotensi diwarnai protes para butuh, penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 sepertinya bakal berjalan mulus dan tepat waktu yakni 1 November 2016. Pasalnya, kendati gubernur cuti kampanye, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2017 bisa dilakukan oleh pelaksana tugas (plt) gubernur berdasarkan persetujuan menteri.
Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2017 tidak akan terlalu sulit lantaran sudah ada payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. “Karena nanti Plt itu menjalankan sesuai rumus, sebenarnya tidak ada masalah,” katanya, Kamis (27/10).
Catatan saja, dalam rapat yang digelar Rabu (26/10), Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan rekomendasi dua opsi UMP 2017 kepada gubernur untuk disahkan dalam peraturan gubernur (Pergub). Yakni Rp 3,35 juta sesuai usulan pengusaha dan Rp 3,83 juta sesuai usulan buruh. “Rekomendasi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2017 dari Dewan Pengupahan sudah meluncur (ke Gubernur) tadi pagi,” kata Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Kamis (27/10).
Pro kontra penetapan UMP DKI Jakarta 2017 ini sebelumnya juga sempat dikhawatirkan bakal menjadi ganjalan bagi pasangan pertahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat untuk melenggang dalam Pilkada 2017. Namun, Direktur Populi Center Usep Saepul Ahyar menilai isu upah tenaga kerja memang sering dimanfaatkan untuk menjaring suara dalam pilkada. “Di beberapa daerah, ini dimanfaatkan sebagai semacam kontrak politik,” tuturnya.
Namun, dalam konteks DKI Jakarta, kata Usep, masyarakat akan lebih rasional dan tidak memandang hanya dari sudut pandang ini. Alhasil, kata dia, isu UMP ini hanya akan memberi dampak sedikit terhadap keterpilihan.
Menurut Usep, publik Jakarta akan lebih menilai program kerja, visi-misi, dan gaya kepemimpinan calon.
Buruh ancam demo
Jika melihat payung hukum yang ada, sudah pasti UMP DKI Jakarta akan menggunakan skema yang ditetapkan dalam PP no 78/2015. Meski begitu, serikat buruh telah bersiap untuk menggelar aksi bila tuntutan kenaikan UMP 2017 tak diakomodir. “Kami sedang konsolidasi mogok nasional dan mogok daerah, semua akan tutup. Kami mendapat dukungan luar biasa,” kata Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, kemarin.
Rencananya, untuk di DKI Jakarta, mogok kerja akan digelar pada 31 Oktober-1 November 2016 di empat lokasi, yakni pelabuhan Tanjung Priok, Kawasan Berikat Nusantara, Pulo Gadung, dan Sunter. Sementara itu, mogok nasional dilakukan sekitar tanggal 4 November 2016.
Buruh juga bersiap menggugat PP no 78/2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mirah bilang, perwakilan buruh telah membuat berita acara penolakan penghitungan UMP oleh pemerintah dan pengusaha dalam sidang penetapan UMP tahun 2017.
Menurut Payaman, aksi demo buruh menuntut kenaikan UMP sah-sah saja. Tapi, ia menilai, kenaikan UMP DKI Jakarta sudah cukup besar, sehingga tidak masuk akal bila menuntut lebih dari formula yang ditetapkan yakni Rp 3,35 juta per bulan.
Sumber : Harian Kontan 28 Oktober 2016
Penulis : Handoyo, Teodosius Putra
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar