Mengaktifkan Kembali Kebijakan Fiskal

Hasil gambar untuk kebijakan fiskalPertumbuhan ekonomi nasional di triwulan-III 2016 cukup mengecewakan bagi banyak pihak. Setelah berhasil melewati stagnasi pertumbuhan dibawah 5% sejak tahun lalau dan perlahan beranjak ke 5,2% (yoy) di triwulan II 2016, pertumbuhan ekonomi justru turun ke level 5% (yoy). Padahal biasanya, menjelang akhir tahun, pertumbuhan ekonomi nasional cenderung naik.

Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan pertumbuhan ekonomi di triwulan -III 2016 juga memberikan gambaran nyata tentang bagaimana dampak pengetatan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pengeluaran pemerintah (government spending) tumbuh minus 0,2% dari triwulan II ke triwulan III 20116. Dari komposisinya, pengeluaran pemerintah pun hanya memberikan kontribusi -0,25% (yoy) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02% (yoy).

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya trade-off antara pemotongan anggaran dengan pertumbuhan ekonomi. Pemangkasan anggaran, memangkas pertumbuhan ekonomi. Displin fiskal yang saat ini diterapkan oleh pemerintah untuk menghindari defisit anggaran, justru menyia-nyiakan momentum pertumbuhanyang telah dicapai hingga triwulan II 2016.

Adanya pengetatan anggaran yang diikuti dengan ketidakpastian anggaran pun menghambat realisasi belanja pemerintah daerah. Bila pada tahun lalu realisasi belanja pemerintah daerah dari bulan Januari hingga September bisa mencapai 77% dari target, tahun ini pemerintah daerah baru membelanjakan 69% dari targetnya.

Selain itu, dari sisi nominatif pun, pengetatan anggaran telah menjadi  cerminan atas kebijakan yang bersifat lepas tangan (hands-off), pun juga mengaburkan makna kehadiran negara dalam pembangunan ekonomi.

Padahal, saat ini daya beli masyarakat juga sudah dan semakin tergerus akibat perlambatan ekonom yang terjadi selama tiga tahun terakhir. Bila sebelum tahun 2013, elemen konsumsi masyarakat  bisa memberikan kontribusi hingga 3% terhadap pertumbuhan ekonomi, tiga tahun terakhir ini konsumsi swasta hanya memberikan kurang dari 3% terhadap pertumbuhan ekonomi.

Salah satu cara untuk dapat keluar dari kondisi ini ialah mengakhiri pengetatan anggaran dan mengaktifkan kembali kebijakan fiskal. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, terdapat beberapa alasan mengapa kebijakan fiskal yang ekspansif sangat diperlukan saat ini. Pertama, kebijakaan fiskal dapat mendorong permintaan publik. Kedua, kebijakan fiskal juga tidak hanya memperluas permintaan (demand) saat ini. Tetapi bila diimplementasikan dalam bentuk investasi publik, kebijakan fiskal dapat mendorong pasokan (supply) di masa mendatang. Terakhir, kebijakan fiskal juga dapat menjadi efektif, terutama ketika tingkat suku bunga rendah (Furman dan Shambaugh 2016).

Lebih lanjut lagi, dalam lingkungan bisnis yang masih dilanda kelesuan, kecilnya tingkat pertumbuhan kredit, dan besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, kebijakan fiskal di berbagai negara selalu memainkan peranan penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi. Apalagi bila kebijakan fiskal yang ekspansif juga didukung oleh program jangka menengah yang mumpuni dan strategi kebijakan reformasi struktural, maka kebijakan fiskal tersebut menjadi efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Phobia pemerintah

Sayangnya, untuk mengaktifkan kebijakan fiskal, penulis melihat, masih ada phobia di kalangan pemerintah. Ada ketakutan bahwa defisit anggaran akan melebar terlampau jauh. Padahal, bila melihat target defisit anggaran di APBNP sebesar 2,35% terhadap PDB, realisasinya per awal bulan November baru mencapai 2,1% terhadap PDB.

Selain itu, memang perlu diakui bahwa perlu adanya kelonggaran dalam peraturan perundang-undangan. Terutama kelonggaran dari segi defisita anggaran yang dibatasi maksimal 3% terhadap PDB. Ketentuan tersebut, seperti yang pernah saya sampaikan dalam artikel-artikel sebelumnya di harian ini, tidak memantulkan informasi yang lengkap.

Indikator tersebut pun tidak menunjukkan bahwa bilamana defisit anggaran melebihi 3% dari PDB maka negara tersebut berada di ujung kebangkrutan atau bahkan menjadi alat untuk menjatuhkan Presiden saat ini.

Bahkan pula, sulit terbayangkan akan terjadi pemakzulan terhadap Presiden bila defisit anggaran melebihi ketentuan 3% terhadap PDB. Seperti diketahui, sejak era kepemimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pemakzulan Presiden saat ini sangatlah sulit.

Proses kudeta Presiden saat ini harus melalui Hak Menyatakan Pendapat di DPR, yang kemudian di sidang di Mahkamah Konstitusi, dan diakhiri oleh putusan di MPR. Apalagi, melihat komposisi partai pendukung Pemerintah yang lebih banyak di legislatif, sangat sulit membayangkan proses kudeta terjadi bila ada pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara.

Toh, kalau pun ingin mempersoalkan UU Keuangan negara, bukankah justru Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2016 tentang Penghematan Belanja Kementerian/ Lembaga dalam rangka pelaksanaan APBNP Tahun Anggaran 2016,, justru sudah melanggar tata tertib kenegaraan, karena produk hukum Inpres mengubah produk hukum di atasnya yakni UU APBNP 2016.

Lagi pula, yang lebih penting ialah menyelamatkan kehidupan ekonomi rakyat. Meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi, yang kemudian diharapkan dapat membuka kesempatan bisnis dan berusaha yang lebih luas. Kalau perut rakyat terus menerus kelaparan, aksi massa mengepung istana bisa selalu terjadi kapan saja.

Penulis: Adhamaski Pangeran

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar