
Jakarta – Dirjen Pajak dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM menyandera (gijzeling) pengusaha di Gorontalo, berinisial JK. Pengusaha itu disandera setelah menunggak pajak sebesar Rp 1,4 miliar.
“Sejak Senin kita sudah menitipkan seorang penunggak pajak berinisal JK usia 60 tahun di Lapas Salemba,” ujar Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Dionysius Lucas Hendrawan di Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Kalapas Salemba, Dadi Mulyadi membenarkan telah menerima titipan penunggak pajak dari Gorontalo dan telah ditempatkan di Blok C lantai 3 Lapas Klas II A Salemba.
“Pada pukul 02.50 WIB, Senin kemarin kami menerima titipan penunggak pajak dari Gorontalo berinisal JK. Penempatannya memang di blok khusus, karena memang berbeda dengan warga binaan lain, tapi untuk hak dan kewajibannya selama di lapas tetap sama,” sambung Dadi.
Turut hadir dalam jumpa pers itu Kasubag Humas Dirjen Pemasyarakatan Akbar Hadi. Dirinya menyampaikan sejak disahkannya MoU dengan Kementerian Keuangan. Kemenkumham telah menerima 75 titipan penunggak pajak dan tersebar di beberapa lapas.
“Sejak MoU disepakati ditahun 2003, tahun 2015 ini yang paling efektif. Sudah 75 penunggak pajak yang di sandera dan ditempatkan di 22 lapas,” jelas Hadi.
Perlu diketahui, sepanjang tahun 2016, Ditjen Pajak sudah berhasil menyandera 74 orang penunggak pajak dengan total utang pajak kurang lebih Rp 708 miliar. Hal itu tetap dijalankan meski program tax amnesty terus berjalan.
Sumber : Detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar