JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Chile akhirnya menekan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Patnership Agreement (IC-CEPA). Dengan perjanjian yang diteken pada pekan lalu di Chile itu, maka hampir 94% dari seluruh pos tarif Chile bebas bea masuk.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan ICE- CEPA akan menghapus tarif bea masuk Chile menjadi 0% terhadap 7.669 pos tarif Chile. Jumlah itu mencakup 94,5% dari nilai ekspor Indonesia ke Chile pada 2016. Selain itu, “Chile juga memberikan pengurangan tarif hingga 50% untuk 199 produk lainnya atau setara dengan 6,1% nilai ekspor Indonesia ke Chile,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/12). Beberapa produk Indonesia yang mendapat pengurangan tarif signifikan dalam IC-CEPA antara lain otomotif, alas kaki, furnitur, perhiasan, minyak sawit dan turunannya, kertas, tekstil dan produk tekstil.
Disisi lain, IC-CEPA akan menghapus tarif bea masuk Indonesia menjado 0% terhadap 9.308 pos tarif Indonesia yang mewakili 93,1% ekspor Chile ke Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memberi pengurangan tarif sebesar 25%-50% untuk 590 produk lainnya.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo bilang, sebagai salah satu negara yang memiliki perjanjian dagang terbanyak di dunia, Chile merupakan negara ideal sebagai hub produk Indonesia di kawasan Amerika Latin.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar