MULAI saat ini perizinan untuk penyelenggaraan jasa pos dan informatika bakal lebih ketat. Izin tersebut akan diberikan setelah terpenuhi semua kewajiban perpajakan.
Ketentuan ini berlaku usai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menyepakati kerjasama pemanfaatan data dan informasi perpajakan. Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, kerjasama ini untuk pemanfaatan data dan informasi yang dimiliki kedua instansi. Ini dalam rangka validasi data yang dipersyaratkan dalam perizinan penyelenggaraan pos dan informatika.
“Yang diminta adalah keterangan soal NPWP (nomor pokok wajib pajak) punya atau belum, nomornya valid tidak, SPT (surat pemberitahunan) tahunan dua tahun terakhir sudah masuk atau belum. Kalau tidak, ditolak, nanti tidak diberikan izin oleh dinasnya. Ini membantu mereka bahwa yang minta izin ini masalah perpajakannya baik,” jelas Hestu di Jakarta, Rabu (20/12).
Dengan kerjasama ini, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika bertugas dan bertanggung jawab menyediakan akses web service beserta data dan informasi perizinan penyelenggaraan pos dan informatika kepada Ditjen Pajak. Sedangkan Ditjen Pajak bertanggungjawab menyediakan web service konfirmasi status wajib pajak dan validasi identitas Wajib Pajak beserta data dan informasi identitas wajib pajak lainnya. Kerjasama ini akan berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang untuk periode selanjutnya.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar