Apple Menang Banding Sengketa Pajak Rp 216 Triliun Melawan Uni Eropa

Komisi Uni Eropa tidak bisa membuktikan adanya perlakuan pajak istimewa yang diberikan pemerintah Irlandia kepada Apple.

Ilustrasi, logo Apple Inc. Apple memenangkan banding atas sengketa pajak senilai 13 miliar euro atau Rp 216 triliun, melawan Komisi Uni Eropa.

Apple Inc memenangkan banding sengketa pajak dengan Uni Eropa atas pengenaan pajak khusus di Irlandia sebesar 13 miliar euro atau sekitar Rp 216 triliun (asumsi kurs Rp 16.673,54 per euro).

Pengadilan mengatakan, bahwa otoritas persaingan usaha Uni Eropa tidak berhasil menunjukkan standar hukum yang disyaratkan terkait dugaan adanya keuntungan pajak yang disembunyikan oleh Apple.

Putusan pengadilan ini merupakan pukulan telak terhadap pimpinan anti-monopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager, yang mengecam keras perlakuan fiskal istimewa untuk perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu.

Apple pun menyambut keputusan pengadilan tersebut, dan menyatakan bahwa kasus sengketa pajak ini bukan mengenai berapa banyak yang dibayarkan perusahaan. Melainkan, di mana Apple harus membayar pajak tersebut.

“Kami telah membayar lebih dari US$ 100 miliar pajak penghasilan di seluruh dunia dalam dekade terakhir dan puluhan miliar lebih dalam pajak lainnya,” ujar Apple dikutip dari Bloomberg, Rabu (15/7).

Sebagai informasi, pada Agustus 2016 Komisi Uni Eropa menyatakan pemerintah Irlandia memberikan perlakuan istimewa kepada Apple. Sehingga, perusahaan asal AS tersebut membayar pajak yang jauh lebih sedikit daripada bisnis lain selama bertahun-tahun.

Atas dugaan tersebut, Komisi Uni Eropa memerintahkan Apple untuk membayar 13 miliar euro dalam bentuk pajak yang belum dibayar. Keputusan Komisi Uni Eropa ditanggapi oleh pemerintah Irlandia dan Apple dengan permohonan banding.

Irlandia, Apple dan Komisi Uni Eropa, saat ini memiliki waktu dua bulan untuk memutuskan apakah mereka ingin mengajukan banding atas putusan terbaru dan berpotensi membawanya ke pengadilan tertinggi Uni Eropa.

Menanggapi putusan pengadilan, pemerintah Irlandia mengatakan bahwa mereka tidak memberikan perlakuan khusus kepada Apple.

“Jumlah pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan aturan perpajakan normal kami,” kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe, dilansir dari Bloomberg.

Sementara itu, Komisi Uni Eropa menyatakan akan terus melihat langkah-langkah perencanaan pajak yang agresif di bawah aturan bantuan Negara Uni Eropa atau EU State aid rules. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah ada negara anggota Uni Eropa yang memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan multinasional.

“Kami akan dengan cermat mempelajari penilaian dan merenungkan kemungkinan langkah selanjutnya,” kata Vestager.

Sumber: katadata

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: