BPK Temukan Masalah Berulang pada Pengembalian Utang Pajak

BPK mmasih menemukan masalah utang restitusi pajak yang dilakukan pemerintah ke pengusaha padahal itu kendala itu sudah sering terjadi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan masalah utang restitusi atau kelebihan pajak sebesar Rp11,62 miliar yang belum dibayarkan pemerintah kepada pengusaha swasta dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Hal ini merupakan temuan yang kerap berulang pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah dari tahun ke tahun.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan temuan ini berulang karena pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menunda pembayaran restitusi tersebut. Penundaan terjadi karena masalah administrasi.

“Ini biasanya permasalahan administrasi dan bisa juga restitusi itu terjadi di akhir tahun, sehingga pembayarannya terbawa ke tahun berikutnya,” ucap Agus saat konferensi pers virtual, Selasa (21/7).

Menurut Agus, seharusnya temuan ini tidak berulang bila pemerintah bisa memitigasi kewajiban pembayaran restitusi kepada pengusaha. Salah satu mitigasi bisa dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2020 mengenai petunjuk pelaksanaan penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Kalau dia memang pakai dengan permohonan restitusi, SE ini kami harapkan dapat membantu mempercepat proses pembayaran restitusi yang sekarang sedang berlangsung,” jelasnya.

erdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019, BPK menemukan bahwa DJP tidak segera memproses pembayaran restitusi pajak yang telah diputus melalui Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp11,62 triliun.

BPK juga menemukan indikasi belum terbitnya SKPKPP sebesar Rp72,86 miliar dan US$57.910. Kemudian, juga ada temuan SKPKPP yang terlambat diterbitkan sebesar Rp6,07 miliar.

Kementerian Keuangan menyatakan hal ini terjadi karena wajib pajak terlambat menyampaikan nomor rekening dalam negeri, sehingga Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tidak dapat diterbitkan dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Alasan lain karena penerbitan SKPKPP ‘mepet’ dengan batas waktu pengajuan pada 16 Desember 2019. Selain itu, juga karena KPPN menolak SPMKP karena ada permasalahan sistem dan tidak sempat lagi dilakukan pembetulan SPM karena sudah jelang tutup tahun.

Sumber: CNNindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: