
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mendapatkan kewenangan untuk memberikan diskon pajak berupa tax allowance atawa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu atau di Daerah-daerah Tertentu. Aturan ini diundangkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku 15 hari setelahnya.
“Pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dikutip dari keterangan resmi, Rabu (5/8).
Namun, keputusan pemanfaatan fasilitas itu saat mulai berproduksi secara komersial, dilakukan oleh DJP berdasarkan pemeriksaan lapangan.
Sementara itu, penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria, dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tax allowance dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).
Fasilitas pajak ini diberikan kepada 166 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Tax allowance juga diberikan kepada 17 KBLI di berbagai wilayah
Fasilitas PPh itu diberikan dalam tiga bentuk. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap. Termasuk di dalamnya, tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, lewat pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen.
Kedua, penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.
Ketiga, tarif PPh sebesar 10 persen, atau tarif lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda, atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Nantinya, wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas tax allowance wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan laporan jumlah realisasi produksi. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.
Sumber: CNNindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan