Asosiasi E-commerce Minta Pemerintah Hati-hati Pungut Pajak Perusahaan Digital

Asosiasi E-commerce Minta Pemerintah Hati-hati Pungut Pajak Perusahaan Digital

Indonesian E-commerce Association (idEA) meminta langkah pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital, dilakukan secara hati-hati dan bertahap.

Ketua Umum idEA, Bima Laga, merespons keputusan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menambah 12 perusahaan digital ke dalam daftar yang dikenai PPN sebesar 10 persen.

“Kami berharap implementasi PPN BKP (Barang Kena Pajak) Tidak Berwujud perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Terutama dalam penunjukan pemungut dan pelapor dari PPMSE Dalam Negeri,” ujar Bima kepada kumparan, Rabu (9/9).

Pada dasarnya, kata Bima, mereka mengapresiasi langkah pemerintah. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa platform di bawah asosiasi mereka, yang sudah masuk ke dalam daftar pungutan pajak.

Asosiasi E-commerce Minta Pemerintah Hati-hati Pungut Pajak Perusahaan Digital (1)

Namun, Bima tetap berharap agar Ditjen Pajak lebih mengutamakan untuk memungut pajak bagi perusahaan luar negeri.

“Kami berharap DJP lebih mengutamakan untuk menunjuk langsung Pedagang/PPMSE Luar Negeri. Sebab PPMSE Dalam Negeri tidak bertanggung jawab dalam menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis,” sambungnya.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu menunjuk 12 perusahaan global sebagai pemungut PPN ini. Seluruh perusahaan yang telah ditetapkan itu, akan mulai dipungut PPN sebesar 10 persen mulai Oktober 2020.

Mayoritas yang masuk daftar merupakan perusahaan luar negeri seperti LinkedIn, Zoom, hingga Twitter. Sementara platform dalam negeri, yakni e-commerce Shopee hingga JD.ID.

Sumber: kumparan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: