ADB Ungkap Rasio Pajak Asia Tenggara Terendah di Dunia

ADB menilai rasio pajak negara di Asia Tenggara kecil karena minimnya basis pajak dan rendahnya kepatuhan.

Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) menyoroti rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Bahkan, rasio pajak Asia Tenggara merupakan yang terendah di dunia dibandingkan kawasan lain.

Hal ini disampaikan Presiden ADB Masatsugu Asakawa pada Pertemuan Tahunan ADB ke-53 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (17/9). Pertemuan mengangkat tema Mobilisasi Sumber Daya Domestik dan Kerja Sama Pajak Internasional.

Berdasarkan catatan ADB, rata-rata rasio pajak di Asia Tenggara hanya mencapai 14,8 persen pada 2018. Angkanya lebih rendah dari rasio pajak di Asia Selatan yang mencapai 15,3 persen pada tahun yang sama.

“Rasio pajak terhadap PDB bahkan lebih rendah dari 15 persen, yang merupakan tingkat yang secara luas dianggap sebagai persyaratan minimum untuk pembangunan berkelanjutan saat ini,” ungkap Asakawa.

Rasio pajak Asia Tenggara juga tertinggal dari Asia Timur, sekitar 16,4 persen, serta Asia Barat dan Asia Tengah 16,8 persen. Begitu juga bila dibandingkan dengan kumpulan negara-negara berkembang di Asia, 17,6 persen.

Sementara itu, rasio pajak kawasan Pasifik mencapai 22,2 persen. Sedangkan rasio pajak negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencapai 24,9 persen.

Menurut Asakawa, kecilnya rasio pajak di Asia Tenggara terjadi karena minimnya jumlah basis wajib pajak dan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Oleh karenanya, kedua faktor tersebut perlu didorong.

Peningkatan rasio pajak juga perlu dilakukan mengingat dunia tengah menghadapi pandemi virus corona atau covid-19. Wabah tersebut membuat banyak negara membutuhkan amunisi fiskal untuk menangani dampak pandemi.

Namun, pemenuhan itu juga terkendala. Sebab, pandemi covid-19 telah mengganggu aktivitas bisnis dunia usaha dan masyarakat. ADB pun memperkirakan akan ada 33 dari 46 negara berkembang yang ekonominya terkontraksi akibat covid-19.

“Pendapatan pajak menurun dan pengeluaran yang meningkat sebagai akibat dari pandemi,” katanya.

Hal ini akan membuat banyak negara perlu mencari sumber-sumber pembiayaan lain, misalnya utang. Masalahnya, kapasitas penarikan utang di masing-masing negara tidak sama.

“Banyak negara berkembang memiliki sedikit ruang untuk meningkatkan utang luar negeri mereka lebih jauh. Maka penting untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak,” tuturnya.

Lebih jauh, kecukupan fiskal dari pajak diperlukan untuk memenuhi target pembangunan ke depan. Khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, hingga memerangi perubahan iklim.

Asakawa menilai peningkatan pajak bisa dilakukan melalui kebijakan pajak di domestik masing-masing negara maupun lewat perjanjian pajak internasional. Oleh karena itu, ADB mendorong pembentukan hub kerja sama perjanjian pajak antar negara-negara di kawasan Asia Pasifik.

” (Hub) ini akan berkontribusi pada lingkungan yang memungkinkan bagi bisnis dan penguatan lembaga untuk menangani base erosion and profit shifting dan penggelapan pajak,” pungkasnya.

Sumber: CNNIndonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: