
Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta Kementerian Keuangan membebaskan pajak mobil baru atau memberlakukan pajak 0 persen. Hal ini dimaksudkan untuk mendongkrak produksi dan penjualan otomotif, khususnya di masa pandemi.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Agus lewat keterangan resmi, Senin (14/9).
Pengamat otomotif yang juga dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mendukung usulan tersebut. Karena menurutnya, dengan relaksasi pajak mobil baru bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Jika daya beli meningkat, otomatis akan mendorong produksi kendaraan bermotor.
“Paket yang harus dijalankan pemerintah bukan sekadar memacu industri otomotif untuk kembali berproduksi. Di sisi lain, pemerintah juga perlu melaksanakan strategi yang jitu untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini semakin berpotensi menuju ke titik nadirnya,” kata Yannes seperti dilansir Antara, Minggu (20/9).

Menurutnya, sebagian dari harga mobil baru yang dibayarkan konsumen, merupakan pajak yang masuk kas pemerintah pusat. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Juga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) berkisar antara 10 hingga 125 persen, bergantung dari jenis mobilnya.
Selain itu ada juga pajak yang masuk kas pemerintah daerah, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berkisar 10 hingga 12,5 persen. Lalu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2,5 persen.
Ketua I Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), Jongkie Sugiarto, menyatakan pihaknya juga telah mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus atau insentif yang tetap sasaran. Yakni yang langsung berdampak pada penurunan harga mobil.
“Untuk antisipasi hal tesebut, maka Gaikindo mengusulkan agar ada stimulus yang langsung mengena kepada harga mobil baru dengan memberikan potongan pajak-pajak, seperti PPN, PpnBM, BBN KB dan juga PKB,” kata dia.

Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini. Hal ini sejalan dengan hitungan Yannes. Menurutnya total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen. Itu sudah termasuk margin untuk produsen dan penjual. Sehingga kalau pajaknya dihapuskan, akan menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru yang selama ini ditanggung konsumen.
Dengan gambaran itu, maka jika diberlakukan pajak 0 persen, maka beberapa jenis mobil dari harga rata-ratanya saat ini akan turun menjadi:
Toyota Avanza Rp 200.000.000 – 40 persen = Rp 120.000.000
Suzuki Ertiga Rp 235.000.000 – 40 persen = Rp 141.000.0000
Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 – 40 persen = Rp 150.000.000
Honda Mobilio Rp 250.000.000 – 40 persen = Rp 150.000.000
Sumber: kumparan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan