Pengamat ramal shortfall pajak tahun ini bisa menembus Rp 107,9 triliun

Pengamat ramal shortfall pajak tahun ini bisa menembus Rp 107,9 triliun

Penerimaan Pajak sampai dengan akhir Oktober mencatatkan realisasi sebesar Rp 826,94 triliun. Angka tersebut baru mencapai 68,98% dari target akhir tahun yang dipatok Rp 1.198,82 triliun.

Pencapaian penerimaan pajak Januari-Oktober 2020 itu juga tumbuh minus 18,8% year on year (yoy) bila dibandingkan dengan realisasi sama di periode tahun senilai Rp 1.198,82 triliun. Dengan demikian, dalam waktu dua bulan yakni November-Desember, otoritas pajak musti mengumpulkan Rp 371,88 triliun agar mencapai target 2020.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, penerimaan pajak tahun ini diramal tidak akan mencapai target. DDTC meramal shortfall penerimaan pajak 2020 mencapai 3%-9% dari target akhir tahun atau setara Rp 35,9 triliun hingga Rp 107,9 triliun.

Bawono mengatakan, target penerimaan pajak sebesar Rp1.198 triliun sulit untuk tercapai. Meskipun, sudah mulai ada sinyal pemulihan ekonomi, tapi sifatnya masih rapuh dan belum mampu untuk mengungkit penerimaan pajak hingga akhir tahun. 

Kata Bawono, dari pola tahun-tahun sebelumnya memang penerimaan pajak pada umumnya di periode November-Desember kontribusinya terhadap total penerimaan tahunan memang cenderung meningkat. Hanya saja, tren itu tidak bakal berjalan lancar di tahun ini karena kondisi ekonomi yang berbeda.

“Namun, sifatnya tetap sulit dalam tekanan ekonomi akibat pandemi yang luar biasa seperti saat ini,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (23/11).

Adapun dari realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2020, mayoritas pos jenis pajak mengalami kontraksi secara tahunan. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 minus 4,58%, PPh 22 Impor minus 45,34%, PPh Badan minus 35,01%, PPh Pasal 26 minus 6,04%, dan PPh Final minus 7,42%.

Kemudian, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri minembus 11,05%, serta PPN impor minus 19,61%. Hanya ada satu pos yang mengalami pertumbuhan positif yakni PPh orang pribadi yang positif 1,18%.

Sumber: kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: