Penampakan Materai Baru Rp10.000

Penampakan Materai Baru Rp10.000. Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021.

Meterai Rp 10 Ribu Sudah Terbit, Materai Lama Rp 3 & 6 Ribu Masih Berlaku  Sampai 31 Desember 2021 - Warta Kota

Sumber: merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar