Pedagang Online Ditarik Pajak, Segini Tarif dan Simulasi Hitungannya

Ilustrasi Pajak

Pelapak online shop kini sudah semakin menjamur. Kegiatan berjualan yang dibarengi dengan teknologi digital ini memberikan banyak kelebihan bagi pedagang.

Namun perlu diingat, bila ingin menggeluti bisnis online shop harus siap memenuhi kewajiban yang sama seperti pedagang yang memiliki toko, yaitu kewajiban membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk UMKM dan pelaku usaha digital, Ditjen Pajak (DJP) mengenakan pajak dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto maksimal Rp 4,8 miliar. Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.

“Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha atau pedagang pada platform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain,” kata Neilmaldrin kepada detikcom, Senin (29/11/2021).

Sebagai contoh misalnya, Andi memiliki toko online dengan omzet Rp 200 juta setahun maka perkiraan perhitungan pajak penghasilannya berlaku tarif PPh Final PP 23/2018. Omzet disini tidak harus selalu sama setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan setiap bulan.

Data penghasilan Andi setahun dalam per bulan dikalikan dengan tarif PPh Final PP/23/2018 (0,5%) :
– Januari : Rp 17.000.000 pajak yang dibayar Rp 85.000
– Februari : Rp 13.500.000 pajak yang dibayar Rp 67.500
– Maret : Rp 11.700.000 pajak yang dibayar Rp 58.500
– April : Rp 12.800.000 pajak yang dibayar Rp 64.000
– Maret : Rp 9.800.000 pajak yang dibayar Rp 49.000
– Mei : Rp 11.000.000 pajak yang dibayar Rp 55.000
– Juni : Rp 13.989.000 pajak yang dibayar Rp 69.945
– Juli : Rp 8.655.000 pajak yang dibayar Rp 43.275
– Agustus : Rp 10.000.500 pajak yang dibayar Rp 50.000
– September : Rp 10.998.000 pajak yang dibayar Rp 54.990
– Oktober : Rp 12.100.000 pajak yang dibayar Rp 60.500
– November : Rp 15.000.000 pajak yang dibayar Rp 75.000
– Desember : Rp 53.458.000 pajak yang dibayar Rp 267.290

Andi setiap bulannya cukup membayar PPh final 0,5% yang dibayar paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. Jadi PPh final 0,5% Januari dibayarkan paling lambat dibayar pada 15 Februari, begitupun seterusnya.

Terakhir Neilmaldrin juga menjelaskan, jika penghasilan pelaku usaha melebihi Rp 4,8 miliar per tahun maka skema pajak penghasilan yang berlaku akan dihitung secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.

“Sebagaimana telah diketahui juga, melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: