Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan soal heboh transaksi e-Money kena pajak usai terbitnya aturan baru soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditjen Pajak menilai uang dan dompet elektronik macam e-Money bukan merupakan barang kena pajak.
Meski begitu, kegiatan layanan uang dan dompet elektronik adalah jasa kena pajak alias JKP. Maka dari itu, biaya jasa dari transaksi yang ada di uang dan dompet elektronik akan dikenakan PPN 11%.
“PPN tersebut bukan dikenakan atas nominal transaksi di layanan tersebut melainkan dikenakan hanya atas biaya jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi dan pengenaan PPN,” bunyi keterangan dalam Instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (14/4/2022).
Ditjen Pajak menjelaskan jenis layanan uang dan dompet elektronik misalnya seperti registrasi pemegang uang elektronik, top up, pembayaran, transfer dana, tarik tunai, layanan paylater dan lain-lain.
Sebagai contoh kasus, ada seseorang yang melakukan top up sebesar Rp 1 juta dengan biaya jasa admin sebesar Rp 2 ribu per transaksi. Nah PPN 11% itu akan dipotong dari jasa admin yang Rp 2 ribu tadi.
Artinya, PPN yang dipungut dari transaksi itu sebesar Rp 220 saja. Sementara saldo sebesar Rp 1 juta yang diisikan tadi tidak mengalami pengurangan sepeserpun.
Sebagai contoh lain, misalnya ada seseorang melakukan pembayaran belanja dengan dompet digital. Nominal pembayarannya sebesar Rp 500 ribu dengan biaya jasa layanan Rp 4 ribu per transaksi. PPN 11% akan dipotong dari biaya jasa layanan sebesar Rp 4 ribu tadi.
Maka dari itu, PPN yang dipungut dari transaksi tersebut adalah sebesar Rp 440. Sementara saldo pembayaran sebesar Rp 500 ribu tadi tidak terpotong sepeserpun.
Dalam catatan detikcom, jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas layanan yang diberikannya mulai 1 Mei 2022. Hal itu meliputi biaya top up e-money.
Pengenaan PPN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Sumber: detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan