Pungutan Pajak Transaksi Digital Meluas

Pungutan pajak transaksi digital

Pemerintah menunjuk 37 perusahaan digital untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN). Nantinya mereka akan menarik PPN 10% dari masing-masing transaksi dan melaporkannya saban tiga bulan.

Pemungutan PPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Sebab penerimaan pajak turut tertekan akibat pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah mendorong adanya kesetaraan perlakuan bisnis asing dan domestik.

“Penerapan PPN produk digital dari luar negeri juga diharapkan dapat menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field antar pelaku usaha,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (1/9) dilansir dari Kontan.

Sejumlah perusahaan telah dan akan memungut PPN sesuai jadwal yang telah ditentukan. Mereka adalah perusahaan yang memiliki nilai transaksi minimal Rp 600 juta per tahun atau 12 ribu pengakses per tahun.

Sumber: katadata

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: