Pemerintah mengerek tarif cukai rokok di tahun ini hingga 27% lebih tinggi disbanding angka per tahun lalu. Maklm saja, pemerintah menargetkan pungutan cukai rokok di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 mencapai Rp 141,7 triliun. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan dengan target cukai rokok di APBN yang ditetapkan di zaman Susilo Bambang Yudhoyono sebesar Rp 120 triliun.
Tentu saja, target itu positif bagi penerimaan negara. Namun, industry pabrik rokok di daerah was-was. Kenaikan cukai bisa mengancam nafas industri rokok kelas menengah ke bawah. Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), menuturkan, tahun lalu saat cukai naik 12%, sekitar 10.000 buruh rokok keretek terancam kehilangan pekerjaan. “Hampir semuanya perempuan,” ujar dia.
Kini, jika tarif cukai dikerek lagi hingga 27%, dia khawatir, industry rokok kelas menengah ke bawah ini bakal gulung tikar segera. Menurut catatan Gappri, tahun 2009 masih terdapat sekitar 4.900 perusahaan rokok yang aktif. Sekarang, jumlahnya tinggal 100 perusahaan. “Dengan cukai naik 27%, kami memperkirakan jumalh perusahaan berkurang lagi tinggal hanya menjadi sekitar 60 perusahaan,” ujar Ismanu.
Yang lebih membuat Ismanu kecewa, keputusan kenaikan tariff cukai sama sekali tidak melibatkan industry. Dia bilang, ini artinya pemerintah tidak mau mendengar suara industry. Alhasil, Ismanu mengkalim, kebijakan ini akan melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai. “Dalam UU Cukai disebutkan, syaratnya harus melihat situasi industry dan mendengar aspirasi dunia usaha,” tegas dia.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar