Pajak Properti Bisa Kontraproduktif

Pemerintah berniat merevisi beberapa aturan pajak properti tahun ini. Niatnya, agar penerimaan pajak bisa lebih besar dari sebelumnya. Namun kebijakan ini dianggap bisa kontraproduktif hingga misi awal pemerintah justru tak kesampaian.

tax31

 

Pengamat properti Ali Tranghanda memperkirakan, revisi aturan pajak, baik pajak penghasilan (PPh) pasal 22 maupun Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bisa saja diakali oleh pengembang. Ia mencontohkan, dengan menurunkan harga jual rumah sedikit di bawah ketentuan, atau menurunkan ukuran luas bangunan. “Bisa saja harga jualnya Rp 1,9 miliar tapi nggak pakai marmer. Nah, Rp 100 juta lagi dianggap sebagai peningkatan mutu sehingga baru dipasang marmernya. Intinya semua bisa diakali,” kata Ali.

 

Langkah ini sangat mungkin dilakukan lantaran harga properti saat ini sudah kelewat mahal. Belakangan pengembang juga sudah lebih berhati-hati dalam menetapkan harga jual. Nah, jika pembeli masih harus menanggung tambahan beban pajak, penjualan properti malah bisa terkoreksi.

 

Selain itu, faktor pajak juga bisa membuat investor ritel lokal beralih ke properti luar negeri. Saat ini saja, pengembang-pengembang asing gencar menawarkan properti residensial di luar negeri, semisal Malaysia, Singapura, dan Australia. Stabilitas ekonomi , politik, dan konsistensi auran di negara-negara tetangga itu, diyakini menjadi daya tarik investor asal Indonesia. Ditambah lagi aturan kepemilikan properti oleh warga negara asing yang jauh lebih lunak ketimbang di Indonesia.

 

Soal imbal hasil, juga tak jauh berbeda. Untuk kawasan dan pengembang tertentu, keuntungan yang bisa diraih investor ritel dari properti di Indonesia memang cukup besar. Namun, besarnya beban pajak yang harus dibayar membuat imbal hasil investor bisa terpangkas signifikan.

 

Ambil contoh, investor membeli di harga perdana dan menjual saat proyek kelar dibangun. Saat itu, kenaikan harganya sudah mencapai 30%-40%. Masalahnya, jika properti yang dibelinya terkena aturan PPnBM, investor masih harus memperhitungkan beban tarif pajak yang besarnya mencapai 20% dari harga jual. Jika ditambah dengan PPh pasal 22 yang tarifnya 5% dari harga jual, maka makin mini saja keuntungan investor.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan komentar