Pemerintah akan perketat transaksi bisnis online

Sama seperti pedagangan lainnya, perdagangan online juga akan dikenakan pajak

tax are

JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang perdagangan secara online atau dikenal dengan e-commerce. Rencananya, Februari ini, pemerintah akan mengonsultasikan calon beleid e-commerce dengan kementerian/lembaga dan dengan pelaku bisnis atau pihak-pihak yang berkepentingan di bisnis ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kem Bahkan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) menduga nilainya mencapai Rp 100 triliun dag) Srie Agustina mengatakan secara garis besar, PP perdagangan e-commerce ini sudah rampung. Pada awal Februari ini, Kemdag hanya perlu satu kali rapat lagi. Pertengahan Februari, PP ini akan dilakukan uji publik. “Setelah uji publik selesai, akan dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasi,” jelas Srie, akhir pekan lalu.

Dalam beleid ini, pertama,  pemerintah akan mengatur tata cara pembelian barang lewat perdagangan online. Nantinya, penjual online harus menyertakan kontrak digital dalam laman website maupun media elektronik yang digunakan. Isinya, penjual harus menginformasikan detail produk, termasuk cara pembayaran. Kontrak digital ini bertujuan melindungi konsumen dari penipuan.

Kedua, peraturan perdagangan online ini juga berlaku bagi kegiatan jual beli di media jejaring sosial seperti Facebook. “Sepanjang Facebook menjadi penyelenggara (berdagang online, maka akan kena (aturan) ini,” kata Srie.

Dengan terbitnya beleid ini, Srie berharap perlindungan konsumen terjamin dan tercipta persaingan usaha sehat.

Akan terkena pajak

Layaknya perdagangan di pasar fisik selama ini, Srie bilang, pemerintah akan mengenakan pajak untuk transaksi perdagangan online. Sayangnya, Srie belum merincinya.

Sebagai gambaran, dalam transaksi perdagangan saat ini, berlaku pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Bagi barang mewah dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Pedagangnya pun membayar pajak penghasilan (PPh). Pemerintah akan memberlakukan peraturan ini bagi penyedia perdagangan online domestik dan luar negeri.

Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Asociation (Idea) bilang Idea mendukung beleid perdagangan online ini. “Prinsipnya, kami setuju bahwa bisnis ini harus punya standar proteksi yang kuat agar keamanan bertransaksi terjamin,” ujarnya.

Beberapa masukan dari pelaku bisnis,  antara lain, pelaku bisnis e-commerce wajib mendaftarkan diri dan meregistrasi nomor telepon. Tak hanya itu, para pelaku e-commerce juga harus memiliki layanan pelanggan (customer service), jaminan uang kembali, dan jaminan barang bisa ditukar jika tak sesuai dengan ekspektasi pembeli.

 

Transaksi Online Meroket

Nilai transaksi perdagangan online di Indonesia terus meningkat. Data versi riset DailySocial, nilai transaksi online Indonesia tahun 2012 mencapai US$0,9 miliar arau sekitar Rp.8,5 triliun. Tahun 2015 ini, nilainya akan melonjak ke angka US$10 miliar atau Rp 95 triiliun. Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menduga nilainya mencapai Rp 100 triliun.

Tingkat kepercayaan masyarakat dalam bisnis online juga besar. Riset Mastercard awal 2014, tingkat kepercayaan waega di perdagangan online mencapai 82,5 dari 100.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar