JAKARTA. Pemerintah memastikan telah melakukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi kepada sejumlah pengusaha. Restitusi ini diberikan pemerintah di tengah realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun lalu yang tidak mencapai target di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 sebesar Rp 1.072 triliun.
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo menyatakan, Ditjen Pajak telah mencairkan restitusi senilai Rp 84,2 triliun. “Setelah dicek dari perkiraan Rp 85 triliun, ternyata besaran restitusi yang kami bayar sekitar Rp 84,2 triliun,” ujar Mardiasmo kepada KONTAN, pekan lalu.
Menurut Mardiasmo, sebelum melakukan pembayaran restitusi, ditjen pajak telah melakukan penghitungan dan pengecekan wajib pajak (WP) penerima restitusi. Salah satu pihak penerima restitusi ialah perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama. Tapi Mardiasmo tak menyebut identitas perusahaan itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan PKP2B generasi pertama berupa bebas PPN. Namun, ada beberapa perusahaan yang sudah terlanjur membayarkan PPN kepada Pemerintah.
Adapun perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama itu, antara lain, yakni PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Kendilo Coal Indonesia.
Mardiasmo menegaskan, pemerintah tidak bisa menahan restitusi pajak karena merupakan hak para wajib pajak. “Makanya, restitusi pajak ini kalau tidak salah sudah dicairkan semua,” katanya.
Direktur Tranformasi Proses Bisnis (P2B) Humas, Wahyu Tumakaka menambahkan, wajib pajak penerima restitusi hanya mereka yang telah melakukan pengajuan sesuai dengan prosedur. Untuk mendapatkan restitusi, wajib pajak harus mengajukannya lebih dahulu. Pengucurannya paling lambat enam bulan atau satu tahun setelah pengajuan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani bilang, pengembalian restitusi akan membantu perusahaan untuk mengoptimalkan modal kerjanya. Pengembalian restitusi terbesar berasal dari pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Potensi pengembalian restitusi PPN ini karena banyaknya eksportir yang mengklaim adanya pajak yang lebih dibayarkan terhadap barang yang dikenakan PPN 0%. “Ini yang membuat eksportir mengajukan restitusi tahun ini,” katanya.
Sumber : Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar