Tak Bayar Pajak, 168 Wajib Pajak Dicekal

JAKARTA. Kementerian Keuangan  (Kemkeu) melarang bepergian ke luar negeri kepada 168 wajib pajak (WP). Pasalnya, mereka menunggak pajak  lebih dari Rp 100  juta per orang tahun ini. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

tax4
Direktorat  Jenderal Pajak (DJP)  Kemkeu  sejatinya mengusulkan  lebih  banyak lagi para WP yang dilarang ke luar negeri. Totalnya: ada 487 usulan pencegahan atau pencekalan.
Jumlah  itu  terdiri dari 402 WP badan dan 85 WP orang pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp 3,32 triliun. DJP mengusulkan pencegahan itu kepada wajib pajak badan maupun orang pribadi yang terdiri dari 65 orang Warga Negara Asing  (WNA) dan 422 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun dari pengajuan itu, Kemkeu baru menyetujui pencekalan  terhadap  147 wajib pajak badan atau perusahaan dan 21 orang wajib pajak pribadi. Untuk wajib pajak badan, sebanyak 40 adalah wajib pajak dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa dengan nilai tagihan pajak Rp 57,2 miliar. Sisanya, dari WNI  sebanyak 128  orang,  dengan  tagihan pajak Rp 541,6 miliar.
Namun, Wakil Menteri Keuangan yang juga pejabat sementara  Direktur  Jenderal Pajak,  Mardiasmo  enggan memberi  tahu  identitas  penunggak pajak.  “Ini  sensitif, bisa  disalahgunakan,”  kata Mardiasmo, Rabu (17/12).
Ia menegaskan, pencegahan ini  sesuai  Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa  (PPSP).    Sesuai  UU tersebut,  penunggak  pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100  juta atau  lebih bisa dikenai pencegahan.

 

Mardiasmo  menegaskan, jika dengan pencegahan nanti, para penunggak pajak  tetap bandel  tak mau melunasi  tagihan pajak, DJP akan menggandeng polri dan Kementerian Hukum  dan HAM  untuk melakukan  penyanderaan. Saat ini DJP sedang meneliti 31 wajib pajak yang terancam terkena  penyanderaan.  “Penyanderaan  atau  gijzeling adalah upaya  terakhir,” ujar Mardiasmo.
Yustinus  Prastowo,  Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) bilang, pencegahan ke  luar  negeri  merupakan langkah yang tepat. Selanjutnya,  bila  penunggak  pajak masih mengindahkan sanksi ini, DJP harus ambil tindakan tegas.  “Kalau  sudah  dicekal tapi  tetap  tidak membayar, harus blokir rekening dan sita aset,” tandas Prastowo.
Untuk langkah tegas seperti ini, kata Prastowo, harus berlangsung cepat. DJP tak perlu menunggu waktu lama untuk menunggu penunggak pajak melunasi tagihan pajak.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar