JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melarang bepergian ke luar negeri kepada 168 wajib pajak (WP). Pasalnya, mereka menunggak pajak lebih dari Rp 100 juta per orang tahun ini. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu sejatinya mengusulkan lebih banyak lagi para WP yang dilarang ke luar negeri. Totalnya: ada 487 usulan pencegahan atau pencekalan.
Jumlah itu terdiri dari 402 WP badan dan 85 WP orang pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp 3,32 triliun. DJP mengusulkan pencegahan itu kepada wajib pajak badan maupun orang pribadi yang terdiri dari 65 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 422 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun dari pengajuan itu, Kemkeu baru menyetujui pencekalan terhadap 147 wajib pajak badan atau perusahaan dan 21 orang wajib pajak pribadi. Untuk wajib pajak badan, sebanyak 40 adalah wajib pajak dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa dengan nilai tagihan pajak Rp 57,2 miliar. Sisanya, dari WNI sebanyak 128 orang, dengan tagihan pajak Rp 541,6 miliar.
Namun, Wakil Menteri Keuangan yang juga pejabat sementara Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo enggan memberi tahu identitas penunggak pajak. “Ini sensitif, bisa disalahgunakan,” kata Mardiasmo, Rabu (17/12).
Ia menegaskan, pencegahan ini sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP). Sesuai UU tersebut, penunggak pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta atau lebih bisa dikenai pencegahan.
Mardiasmo menegaskan, jika dengan pencegahan nanti, para penunggak pajak tetap bandel tak mau melunasi tagihan pajak, DJP akan menggandeng polri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan penyanderaan. Saat ini DJP sedang meneliti 31 wajib pajak yang terancam terkena penyanderaan. “Penyanderaan atau gijzeling adalah upaya terakhir,” ujar Mardiasmo.
Yustinus Prastowo, Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) bilang, pencegahan ke luar negeri merupakan langkah yang tepat. Selanjutnya, bila penunggak pajak masih mengindahkan sanksi ini, DJP harus ambil tindakan tegas. “Kalau sudah dicekal tapi tetap tidak membayar, harus blokir rekening dan sita aset,” tandas Prastowo.
Untuk langkah tegas seperti ini, kata Prastowo, harus berlangsung cepat. DJP tak perlu menunggu waktu lama untuk menunggu penunggak pajak melunasi tagihan pajak.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar