Target Naik, Rencana Lama Hidup Lagi

JAKARTA. Target penerimaan cukai tahun depan yang lebih tinggi membuat Ditjen Bea Cukai menghidupkan lagi rencana lama untuk menambah objek barang yang akan dikenakan bea cukai. Jika rencana ini diterapkan, pemerintah akan menerima pemasukan triliun rupiah.

TAX19

Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso mengatakan, ada beberapa usulan ulang mengenai daftar yang dikenakan cukai.

Pertama,Minuman Ringan Berkarbonasi dan Berpemanis (MRKP). Kedua, cukai terhadap kendaraan bermotor. Ketiga, menaikkan cukai minuman beralkohol. Keempat, mengenakan bea keluar batu bara. ”Pengenaan minuman ringan berkarbonasi dan berpemnis masih menunggu keputusan menteri kesehatan, jika kena cukai, bisa dapat hingga Rp2 triliun” kata Susiwijono, Jumat (12/12).

Sedangkan cukai kendaraan bermotor merupakan pengalihan dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun Susiwijono tak memastikan apakah PPnBM akan tetap berlaku bila cukai kendaraan bermotor diberlakukan. “Konsep PPnBM kami alihkan ke cukai kendaraan motor, karena karakteristiknya seperti itu,” tandas Susiwijono.

Sedangkan minuman beralkohol akan dinaikkan maupun diperluas ke minuman beralkohol lainnya. Namun Susiwijono belum mau merinci lebih detail jenisnya maupun tarifnya. “Dari sisi revenue, minuman alcohol itu luar biasa, golongan A seperti bir besar sekali,” ujar Susiwijono.

Sedangkan pengenaan bea keluar pada batu bara dan beberapa komoditas lain masih dalam kajian. Rencana ini mencuat karena penerimaan bea keluar tahun ini sangat kecil akibat penurunan harga CPO yang mencapai dibawah US$750 per metric ton (MT). “Batubara sedang kami hitung secara rata-rata dengan hitungan cukai secara flat 7,5% terhadap mineral olahan, konsetrat tembaga, kami bias dapat hampir Rp25 triliun setahun” tegas Susiwijono.

Ekonomi Institute fo Development of Economist and Finance, Eko Listianto menilai usulan ini dapat menolong target penerimaan pemerintah tahun depan.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar