Target Setoran PNBP Tambang Tak Tercapai

JAKARTA. Rendahnya harga jual batubara sepanjang tahun 2014 membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak mampu mencapai target penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah hanya mampu menghimpun pemasukan dari sektor pertambangan sebesar Rp 34 triliun atau 85,8% dari target Rp 39,6 triliun.

tax9

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan, meskipun tak mencapai target APBN 2014, penerimaan negara sudah naik 23,5% dibandingkan dengan realisasi tahun 2013 sebesar Rp 28,35 triliun. “Tahun 2014, penerimaan negara tak tercapai karena rata-rata harga komoditas jatuh, terutama batubara,” katanya, akhir pekan lalu.

Asal tahu saja, pungutan royalti batubara merupakan penyumbang utama penerimaan negara dari sektor tambang. Lebih dari 50% PNBP Kementerian ESDM berasal royalti batubara dan mineral. Sedangkan sisanya berasal dari penjualan hasil tambang dan iuran tetap.

Menurut Sukhyar, hasil penghitungan sementara pemerintah, produksi batubara hingga akhir Desember mencapai 458 juta ton, atau naik tipis dibandingkan dengan realisasi di tahun 2013 sebanyak 449 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 76 juta ton batubara digunakan untuk kebutuhan industri dalam negeri, sisanya ekspor.

Meskipun dari sisi volume produksi meningkat, namun tetap tak mampu menopang target peningkatan pendapatan negara. Maklum, harga jual batubara tengah merosot.

Harga batubara acuan (HBA) sepanjang  2014 mencapai US$ 72,62 per ton atau merosot  12,42% dibandingkan rata-rata HBA tahun 2013 yang sebesar US$ 82,92 per ton. “Tahun 2013 harga batubara masih di atas US$ 110 per ton, tapi Desember kemarin hanya US$ 64,65 per ton,” kata dia.

Penurunan harga jual juga terjadi pada komoditas mineral, seperti  emas dan besi. Sukhyar bilang, pendapatan dari mineral sulit menjadi andalan mengingat sejak 12 Januari silam ekspor mineral mentah (ore) mulai dilarang, dan saat ini sejumlah perusahaan masih menggelar proses pembangunan smelter.

Meski demikian, Sukhyar mengklaim, instansinya bisa menjaga penerimaan negara lewat tagihan tagihan royalti baik dari izin usaha pertambangan (IUP), maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Total tunggakan IUP mencapai Rp 1,1 triliun sedangkan PKP2B mencapai US$ 116 juta.  Ia optimistis target PNBP tahun ini sekitar Rp 49,6 triliun bisa tercapai.

Sumber : Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar