Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Siap Naik

JAKARTA. Pelaku industri rokok gelisah mulai gelisah dengan rencana pemerintah untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok tahun ini. Beleid ini dikhawatirkan menambah beban industri rokok. Pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen dengan kenaikan harga jual rokok.

Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), menegaskan, kenaikan harga menjadi satu-satunya solusi mereka. “Kenaikan harga rokok menyesuaikan kenaikan tariff cukai,” kata Ismanu kepada KONTAN, Senin (2/2).

tax8

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat menaikkan penerimaan cukai rokok 27% menjadi Rp 141,7 triliun dari realisasi cukai tahun lalu senilai Rp 111,4 triliun.

Kenaikan target penerimaan ini, berpotensi menaikkan harga rokok hingga 27%. Hanya saja, kenaikan harga dilakukan secara bertahap.

Namun, dampak kenaikan harga bisa memukul daya beli konsumen. “Jika daya beli melemah, produksi kami akan turun,” keluh Ismanu.

Jika produksi turun, maka perusahaan rokok terancam makin kesulitan keuangan dan bbisa menghentikan produksi. Dampaknya akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Contohnya pada tahun lalu, saat kenaikan cukai kurang dari 12%, tetapi PHK terhadap 10.000 buruh rokok.

Jika kenaikan cukai sampai 27%, Ismanu memproyeksikan, ada banyak produsen rokok yang tak bisa lagi menjalankan bisnisnya. “Ada 100 pabrik rokok kretek yang aktif. Jika cukai naik, 40 pabrik terancam tutup,” katanya.

Salah satu eksekutif industry rokok di Indonesia yang enggan menyebut nama bilang, kenaikan harga rokook bisa lebih tinggi darii kenaikan cukai. Sebab, pelaku industri menyesuaikan faktor kenaikan harga dari komponen lain. “Konsumen yang akan menanggung,” kata sumber.

Selain itu, kenaikan cukai berpotensi menurunkan penjualan rokok, sehingga kinerja perusahaan rokok juga turun.

Seperti kita tahu, sejatinya sepanjang tahun lalu sudah mulai terlihat terjadinya penurunan produksi rokok di Indonesia. Dalam pengamatan Bea dan Cukai, hingga kuartal III-2014 produksi mulai susut. Karenanya, Bea Cukai memprediksi sepanjang 2014 produksi perkiraan produksi 360 miliar batang tidak tercapai.

Sumber : Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar