Database PPh Deposito

taxPara bankir bisa menghirup napas lega barang sebentar. Ditjen Pajak akhirnya menunda penerapan Peraturan Dirjen Pajak No. 01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak penghasilan (PPh) deposito dan tabungan – yang mestinya berlaku mulai masa pajak Maret 2015.

Cuma, belum jelas sampai kapan penundaan itu. Para bankir pun masih was-was bila akhirnya merek harus menyerahkan data bukti potongan surat pemberitahuan (SPT) PPh deposito nasabah secara detail. Data deposan bakal terkuak; karena bila ada 100 deposan, maka yang dilaporkan harus 100 deposan pula. Padahal, selama ini, perbankan hanya memberikan data bukti potong PPh simpanan nasabah secara total berupa gelondongan data.

Ditjen Pajak, berpayung pada UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), menilai selama ini kepatuhan perbankan dalam melaporkan bukti potong PPh deposito masih rendah. Sebaliknya kalangan bankir hingga otoritasnya keberatan dengan perubahan aturan tersebut, lantaran berpotensi melanggar UU Perbankan soal kerahasiaan bank. Bahkan, kebijakan itu bakal berekses rush dan larinya dana masyarakat ke luar negeri (capital flight).

Faktanya tak semua nasabah mau melaporkan simpanannya ke SPT PPh. Toh, pihak bank sudah langsung memotongkan pajak atas deposito mereka. Bank juga keberatan bila harus memerinci pemotongan PPh deposito per nasabah, karena sama saja dengan menyerahkan database nasabah yang telah mereka kumpulkan dan rawat dengn susah payah. Sementara Ditjen Pajak juga punya kepentingan untuk mencocokkan antara data asset nasabah dan pembayaran pajaknya.

Memang, ketaatan membayar pajak secara benar juga patut kita junjung tinggi. Cuma, penerapan aturan itu jangan sampai kontraproduktif, menimbulkan rasa panik di kalangan nasabah perbankan.

Sebetulnya data deposan dan nilai deposito tidak hanya didekap bank sendiri. OJK dan LPS tentu memegang data simpanan di bank, walau tidak sampai per nama nasabah. Perbankan juga wajib lapor ke PPPATK bila tejad transaksi yang mencurigakan. Dan, sudah ada nota kesepahaman antara PPATK dan pajak. Tinggal bagaimana melicinkan kerjasama antara Ditjen Pajak dengan lembaga-lembaga itu demi menyelamatkan uang negara.

Dus, yang lebih diperlukan adalah kelancaran proses pemeriksaan bila Ditjen Pajak menemukan indikasi kuat pengemplangan pajak, tak perlu langsung masuk ke database semua nasabah lembaga keuangan.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar