Sebaiknya Revisi Dulu UU KUP

Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemberian laporan bukti potong pajak bunga deposito dikabarkan akan ditunda karena belum tepat. Penundaan ini tentu bersifat sementara.

Permasalahan yang terjadi pada Perdirjen itu sebenarnya bersumber dari Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada pasal 35 ayat 2 UU KUP disebutkan, pembukaan rekening di bank oleh aparat pajak dapat dilakukan dengan tiga tujuan, yaitu pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan tindak pidanan perpajakan.

????????????????????????????????????????

Namun yang ingin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap para deposan bank adalah di luar tiga tujuan tersebut. Karena itu UU KUP perlu direvisi dan menambahkan satu alasan baru jika aparat pajak mau meminta bukti potong pajak bunga deposito. Alasannya, ialah untuk pengawasan dan memaksimalkan penerimaan perpajakan.

Tidak hanya itu, revisi harus menyebutkan permintaan dapat dilakukan oleh Dirjen Pajak. Di dalam Perdirjen yang terbit pada 26 Januari 2015 itu mengatasnamakan Dirjen Pajak sebagai wakil pemerintah yang meminta bukti potong, bukan Menteri Keuangan. Padahal, di dalam UU KUP disebutkan pembukaan rekening bank hanya boleh dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan.

Kesalahan ini harus diperbaiki lebih dahulu melalui revisi UU KUP. Apabila sudah dilakukan perubahan, maka Perdirjen Nomor PER-01/PJ/2015 bisa berlaku.

Dari sudut pandang kebijakan, seharusnya permintaan data deposan bersifat otomatis dan tidak berdasarkan permintaan. Ditjen Pajak tidak perlu khawatir karena tren di dunia saat ini adalah membuka informasi tentang deposan bank. Sudah ada kerja sama 80 negara yang mendukung keterbukaan informasi seperti sehingga keinginan pemerintah tidak salah.

Tapi, Ditjen Pajak perlu juga mengatur ketat. Siapa yang bisa menilik atau mengawasi data deposan. Kantor pusat saja atau di kanwil? Juga, sejauh mana data deposan itu tidak disalahgunakan.

 

sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar