Kandungan Lokal Ponsel Didongkrak

14JAKARTA. Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan penggunakaan komponen dalam negeri (TKDN) dalam berbagai sektor industri nasional. Setelah sebelumnya kebijakan ini akan diterapkan dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan, industri galangan kapal dan industri migas, kali ini pemerintah juga berencana mendongkrak TKDN untuk industri telepon seluler (ponsel).

Rencananya, kebijakan penggunaan komponen dalam negeri di industri ponsel ini akan diterbitkan pada pertengahan 2015 ini dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mewajibkan penggunaan komponen lokal dalam industri ponsel dilakukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor ponsel. Maklum, “Ketergantungan impor kita (untuk produk ponsel) sangat tinggi. Ini mengakibatkan defisit transaksi berjalan hingga US$ 3 miliar. Kondisi ini harus dicegah,” katanya, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, sebelum menerbitkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan komponen lokal bagi industri ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meminta masukan dari seluruh pihak terkait di industri ini. Ia berharap, seluruh pihak yang berkepentingan dalam industri ponsel bisa memberi masukan dan saran.

Selain meningkatkan TKDN untuk produk ponsel, untuk menekan tingginya impor ponsel ke Indonesia, mulai tahun 2016 pemerintah juga mewajibkan Importir Terdaftar (IT) ponsel, komputer genggam (handeld) dan komputer tablet harus membangun pabrik di Indonesia. Bila tidak diterapkan, pemerintah akan mencabut izin IT perusahaan itu.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar