Aturan Pajak Rumah Mewah Keluar April

JAKARTA. Anda yang ingin membeli rumah mewah, sebaiknya menghitung kembali isi kantong dana anda. Pasalnya, aturan anyar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah pada bulan April tahun 2015 ini. 

 

Nantinya, pajak yang diberlakukan adalah berdasarkan harga rumah. Sebelumnya pajak dihitung menurut luas tanah. Dengan beleid ini, harapannya, spekulasi harga di sektor properti bisa terkendali. “Aturan ini akan keluar sekitar April 2015,” kata Wahju K. Tumakaka, Direktur Penyuluhan, Pelayanan Dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Minggu (8/3)

 

Dengan penerapan pajak rumah mewah, diharapkan kenaikan harga rumah mewah tidak menjalar ke harga rumah jenis lainnya yang ujungnya berimbas pada kemampuan daya beli masyarakat.

2

 

Darsono, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) menyebut, rencana ini akan positif bagi golongan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah yang membutuhkan tempat tinggal.

 

“Untuk bisnis rumah tipe menengah kebawah permintaannya masih sangat tinggi sehingga peluang tumbuh masih tinggi,” kata Darsono.

 

Namun, Henry Koenaifi, Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA) berpendapat, pajak rumah mewah tidak akan mengerem harga karena harga tanah terus meroket. Menurut dia, masyarakat akan merasa terbebani untuk membeli rumah besar jika pajak yang ditanggung besar.

 

Alhasil, banyak yang lari membeli rumah yang kelas menengah atau kecil. “Kecuali mereka terpaksa membeli,” kata Henry.

 

Ia mengusulkan, aturan pajak untuk rumah mewah diterapkan secara bertahap dan tidak sekaligus. Ia mencontohkan, misalnya, rumah dibawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak barang mewah. Sedangkan untuk rumah yang nilainya Rp 2 miliar – Rp 3 miliar dikenai pajak 5%.

 

Catatan BI, per Desember 2014, kredit untuk tipe rumah menengah dan besar mencapai Rp 194,11 triliun atau 35% terhadap total kredit properti bank. Angka ini turun dibandingkan tahun 2013 yakni Rp 174,97 triliun atau 37% dari porsi kredit Rp 472,9 triliun.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar