Transaksi perdagangan lewat internet semakin digemari oleh kalangan pengguna teknologi informasi (TI), terutama bagi kelompok profesional muda dan para mahasiswa. Namun sayangnya, perilaku berbisnis yang tidak lagi mengindahkan unsur etika dan kejujuran selalu saja terjadi.
Belum adanya regulasi yang mengantur tata niaga e-dagang ini, menyebabkan tak adanya payung hukum yang kuat untuk menjerat para pebisnis yang curang. Bagaimanapun, perlindungan konsumen jauh lebih penting, agar hak dan kepastian hukum yang didapatkan para konsumen lebih jelas dan transparan. Regulasi ini dibutuhkan untuk menjalankan amanah dari Undang-Undang No.7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Ironisnya ada yang kemudian membangun imej buruk, bahwa transaksi niaga lewat internet belum ada jaminan keamanan yang pasti. Modus penipuan di internet yang dilakukan oleh penyedia jasa/barang di media maya tertentu saja tak bisa digeneralisasi begitu saja. Banyak sejatinya para pemain e-dagang yang profesional dan proporsional. Namun apa lacur, jika seseorang yang sudah terlanjur mentransfer uangnya untuk membeli sebuah produk di media maya itu, kemudian merasa dirinya tertipu, mereka tidak tahu harus melapor ke mana?
Adalah tugas pemerintah dalam hal ini kementerian komunikasi dan informatika bersama kementerian perdagangan untuk menyiapkan regulasi tata niaga perdagangan e-dagang yang mampu dijadikan pedoman secara teknis, sekaligus bisa menjadi payung hukum bagi para pengguna transaksi e-dagang. Regulasi ini hendaknya melingkupi semua ekosistem yang ada pada perdagangan nontunai ini. Bagaimana mengatur regulasi perdagangan, infrastruktur teknologi komunikasi, sistem perpajakan, sistem logistik, metode pembayaran dan sebagainya.
Namun terpenting, aturan ini hendaknya lebih menjamin pada kenyamanan bertransaksi dan sanksi yang tegas kepada pelaku yang tidak mengindahkan etiket berdagang di internet. Sanksi yang meliputi pencabutan izin usaha, harus mencerminkan suasana kebatinan para pelaku bisnis.
Regulasi tata niaga ini tentu saja harus komprehensif, karena menyangkut teknologi IT yang dikenal sangat sensitive, karena menyangkut fitur sekaligus konten serta infrastruktur teknologi. Jaringan yang lambat (lemot) sering dijadikan alasan bahwa kegiatan bertransaksi menjadi kendala. Speed atau kecepatan dari jaringan modem misalnya, bisa menjadi pengacau jalannya perdagangan.
Jangan Jadi Kambing Hitam
Regulasi perdagangan ini juga harus secara tegas mensyaratkan identitas yang legal dan jelas dari para pelaku usaha, sehingga kesan abal-abal jangan lagi dijadikan kambing hitam. Sebab, hal ini menyangkut juga jenis dan kualifikasi barang yang ditawarkan.
Dari pengalaman mendampingi sejumlah UKM, saya mencatat bahwa produk-produk comsumer goodsb banyak dipilih, disamping juga produk-produk aksesori, garmen, elektronika, dan barang-barang souvenir. Barang-barang konveksi banyak dipilih oleh para pelaku e-dagang, terutama dikalangan anak muda. Produk-produk fesyen ini menjadi pilihan utama. Namun, sayang sekali lagi kelemahan dari perdagangan nontunai ini pada ketiadaan spek yang jelas dan lengkap. Para konsumen kadang mengeluh ketika kemudian mendapatkan kiriman barang yang tidak sesuai dengan spek yang terpampang di halaman iklan blok atau toko daring.
Harus diakui bahwa prospek e-dagang akan menjadi bagian dari komoditas perdagangan masa depan yang menarik dan menantang. Kelompok profesional muda, dan juga kalangan mahasiswa yang melek TI akan cukup terbantu dengan layanan yang praktis ini. Sebuah fakta menyebutkan laman iklan baris yang dijajakan oleh para pelaku e-dagang lewat toko daring diminati oleh anak muda. Mungkin karena tidak berbayar (untuk sementara ini) sehingga lapak ini dibanjiri para pengguna.
Hal ini butuh sebuah kompetisi yang sehat tentu saja. Sebab, sebelumnya orang hanya mengenal iklan baris di media cetak, kini sebagian mulai melirik dan beralih ke internet yang mungkin memiliki spesifikasi dan suasana batin yang khas. Namun sekali lagi, jangan sampai peluang yang menggiurkan secara ekonomi ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hanya dengan verifikasi yang transparan dan jelas, maka identitas dari pelaku usaha ini bisa diketahui nama dan alamatnya secara jelas.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar