JAKARTA. Kabar tak menggembirakan bagi Anda yang doyan merokok. Pelaku industri rokok berniat mengerek lagi harga jual rokok pada tahun 2015. Hal ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4% menjadi 10% dan kenaikan tarif cukai pada pertengahan tahun 2015.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapri) memprediksi, harga jual rokok tahun ini bakal ikut naik maksimal sebesar kenaikan tarif cukai, yakni 10%. Masalahnya, variabel pengerek harga jual rokok saat ini bukan cuma kenaikan tarif cukai saja.
Berkaca dari kenaikan harga rokok Januari 2015 sebesar 2%-3%, Ketua Gappri Ismanu Soemiran mengatakan selain kenaikan tarif cukai tahun lalu, pemicu harga rokok naik Januari 2015 kemarin adalah kenaikan ongkos produksi.
Lantaran pemicu kenaikan harga rokok banyak, pelaku industri sudah rutin mengerek harga jual setiap tiga bulan sekali. “Jadi kalau Januari lalu sudah naik lalu dihitung-hitung lagi beban produksi dan cukainya, ya, kemungkinan akan naik lagi pada April nanti,” kata Ismanu kepada KONTAN, Senin (9/3).
Di sisi lain, saat ini pasar rokok sedang turun. Penyebabnya adalah kenaikan harga kebutuhan bahan pokok sehingga konsumen akan fokus memenuhi kebutuhan pokok. Gappri memprediksi penjualan rokok kuartal I-2015 akan turun sekitar 10% ketimbang kuartal I-2014.
Sekretaris Perusahaan Wismilak PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Surjanto Yasaputera mengamini aneka variabel pengerek harga jual rokok. “Setiap rokok pasti awal tahun harganya naik. Ada beberapa faktor kenaikan harga dan kenaikannya bertahap,” kata dia.
Namun, sejauh ini perusahaan berkode WIIM di Bursa Efek Indonesia itu masih bungkam soal rencana besaran kenaikan harga yang akan ditetapkan tahun ini.
Sebagai catatan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun 2015 sebesar Rp 147 triliun. Target itu lebih besar 24,58% ketimbang 2014 yakni Rp 118 triliun.
Sumber: KONTAN
pajak@pemeriksaanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar