Perusahaan Tambang Wajib Laporkan Cadangan

Pemerintah membuat standardisasi laporan cadangan agar memudahkan pebisnis mencari dana

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenahi data cadangan dan sumber daya tambang. Caranya, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang melaporkan data cadangan dan sumber daya di areal tambang mereka.

9

Sukhyar, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat peraturan Dirjen Minerba dan surat edaran ke para gubernur untuk diteruskan ke perusahaan pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP).

Isinya, para pengusaha diharuskan melaporkan data cadangan dengan menggunakan metode kode komite cadangan mineral Indonesia (KCMI). “Kami akan berikan waktu enam bulan untuk mereka laporkan data-data cadangan ke pemerintah. Kalau tidak, kami akan hentikan izin produksinya,” kata Sukhyar, akhir pekan lalu.

Sebagai catatan, Kode KCMI merupakan metodologi pencatatan yang dikembangkan oleh Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Kedua lembaga tersebut menyiapkan Competent Person Indonesia (CPI) yang bertanggung jawab terhadap pelaporan data cadangan mineral dan batubara di seluruh Indonesia.

Beberapa standar pelaporan yang umumnya digunakan di perusahaan tambang misalnya Joint Ore Reserves Committee (JORC) dari Australia, The South African Mineral Resource Committee (SAM-REC), The Society for Mining, Metallurgy and Exploration (SME) dari Amerika Serikat, Comision Mineral dari Chile, dan MRC dari Mongolia.

Sukhyar menargetkan, beleid baru tersebut segera diterbitkan pada Maret 2015 ini. Dengan demikian, kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan cadangan sumber daya yang mereka miliki paling akhir pada Agustus 2015.

Selain itu, pemerintah akan membuat format standar pelaporan cadangan. Hal itu akan memudahkan pendataan cadangan sumberdaya alam di Indonesia.

Selama ini, pemerintah menghimpun dana cadangan minerba berdasarkan hasil kajian Badan Geologi dan tidak dari laporan perusahaan. Bahkan, dari 10.000-an perusahaan tambang yang ada di Indonesia hanya puluhan saja yang melapor data cadangan.

Investor tak ragu

Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Perhapi berpendapat, kewajiban penggunaan kode KCMI untuk seluruh IUP akan berdampak positif bagi perkembangan industry tambang di Tanah Air. Sebab, pemerintah dapat menggunakan laporan-laporan tersebut untuk membuat rencana kebijakan jangka panjang sektor mineral.

Selain itu, laporan data tersebut juga dapat menjadi landasan bagi investor dalam menanamkan modalnya di perusahaan tambang yang akan melakukan initial public offering (IPO) meski belum berproduksi. “Perhapi dan AIGI pun harus sigap menyiapkan competent person untuk menangani pembuatan laporan para perusahaan,” ujar Budi.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) berharap adanya kode KCMI alias perhitungan cadangan yang sah juga member manfaat banyak, “Kode KCMI akan dapat menjadi acuan pemberian kredit ataupun penawaran saham, karena pelaporan sudah tersertifikasi,” ujar dia.

Maklum, selama ini, pengusaha tambang lokal kesulitan memperoleh pembiayaan untuk memulai kegiatan produksi dari perbankan maupun lewat bursa efek.

 

Sumber: KONTAN

pajak@pemeriksaanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar