DIREKTORAT Jenderal Bea Cukai (DJBC) menetapkan metode baru impor yang sederhana, cepat, dan mudah. Ini demi mempercepat arus masuk barang di kepabeanan.
Metode baru ini bernama carnet system. Carnet adalah dokumen pabean yang berlaku internasional untuk pemasukan barang sementara dan bersifat single document.
Sistem ini memiliki dua jenis dokumen. Pertama, admission Temporaire-Temporary Admission (ATA) Carnet sebagai pemberitahuan pabean untuk beberapa beberapa jenis barang seperti barang pameran, hingga barang tujuan pendidikan dan kemanusiaan. Kedua, Carnet de Passages en Douane (CPD) Carnet untuk kegiatan ekspor dan kegiatan impor kendaraan bermotor.
Deputi Direktur Kerja Sama Multilateral Bea Cukai, Imik Eko Putro, menyebut, 70 negara di dunia sudah memakai sistem ini. Antara lain Amerika Serikat, Kanada, Afrika Selatan, Australia, China, Taiwan, Hong Kong, India, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, dan Thailand. “Indonesia juga harus mengikutinya, karena sistem ini hanya berjalan jika dua negara sudah mengimplementasikan,” terang Imik, Rabu (11/3).
Kelebihan sistem ini adalah importir bisa langsung mengambil barang-barangnya dengan menunjukkan dokumen Carnet. Di sistem lama, importir harus mengajukan surat lagi ke kepabeanan untuk mengambil barang-barangnya. Selain itu, sistem lama juga mewajibkan setiap barang memiliki dokumen impor. Jadi, jika ada 100 barang, importir harus mengurus 100 dokumen.
Soal pengurusan dokumen carnet, importir tidak perlu antri di kantor kepabeanan. Pasalnya, sistem Carnet menyerahkan pengurusan dokumen ke National Issuing and Guaranteeing (NIGA) atau lembaga penerbit dan penjamin Carnet di masing-masing negara. Bea Cukai telah menunjuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai NIGA ATA Carnet dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai NIGA CPD carnet.
Masa berlaku dokumen ATA Carnet setahun, sedangkan CPD carnet bisa diperpanjang satu tahun lagi. Selama periode tersebut, barang impor sementara yang masuk tersebut harus diekspor atau dipulangkan kembali ke negara asal. Jika tidak, ada prosedur klaim pembayaran pabean yang bakal disampaikan ke NIGA di negara asal.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar