JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak mau ketinggalan memanfaatkan perkembangan smartphone atau ponsel cerdas. Kantor pajak memanfaatkan pesatnya perkembangan smartphone untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Kini wajib pajak bisa mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi khusus pada telepon pintar berbasis android dan terhubung dengan internet.
Wajib pajak bisa mengunduh aplikasi tersebut secara gratis di took aplikasi resmi perangkat seluler berbasis Android. Agar mudah menemukan aplikasinya, wajib pajak bisa memasukkan kata kunci efilling 1770 SS. Setelah diunduh, wajib pajak tinggal mengisi SPT di aplikasi itu, lalu isinya akan terkirim secara otomatis ke Ditjen Pajak.
“Jadi, Wajib Pajak tak perlu antri lagi menyampaikan SPT,” kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahju Karya Tumakaka, Rabu (11/3).
Hanya saja, aplikasi ini cuma berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun atau untuk formulir SPT Tahunan 1770 SS. Untuk penghasilan di atas Rp 60 juta, harus menggunakan e-filling di komputer jika ingin menyampaikan SPT secara online.
Ditjen Pajak meyakini, penggunaan smartphone android bisa mendongkrak penyampaian SPT Tahunan. Mengingat, tingkat kepatuhan penyampaian SPT PPh perorangan memang rendah karena malas antri atau datang ke kantor pajak. Tahun 2013, tercatat selotar 28 juta wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun hanya 17 juta orang yang melaporkan SPT.
Kepatuhan penyampaian SPT penting untuk pemeriksaan pajak. Apalagi, tahun ini pemerintah ingin mendongkrak kinerja penerimaan PPh dari perorangan.
Hingga dua bulan pertama tahun ini, Ditjen Pajak mencatat penerimaan PPh orang pribadi Rp 20,32 triliun, tumbuh 23% dibanding periode sama tahun lalu. Ke depan, pemerintah meyakini pertumbuhan penerimaan PPh semakin besar karena Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif. Salah satunya berupa penghapusan sanksi administrasi 2% per bulan atas utang pajak.
Yustinus Prastowo, Pengamat perpajakan dari Center Indonesia for Taxation Analysis (CITA) meyakini aplikasi SPT di android akan efektif mendongkrak kesadaran wajib pajak melaporkan SPT. “Orang tak perlu menyerahkan form lagi ke kantor pajak,” kata Prastowo.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar