Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan lembaga pemerintah untuk menyelamatkan penerimaan negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Sebab berdasarkan kajian KPK, sejak 2003-2011 terdapat kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor SDA sebesar Rp 6,7 triliun.
Ketua sementara KPK Taufiequrrahman Ruki memperkirakan ada selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha lima komoditas mineral utama senilai US$ 24,66 juta di 2011. “sementara royalti yang hilang dari batubara mencapai US$ 1,22 miliar selama 2010-2012,” kata Ruki, Kamis (19/3).
Temuan lain yang mencengangkan adalah adanya potensi PNBP kehutanan yang hilang sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Ini akibat lemahnya pengawasan dalam pengelolaan hutan. Khusus dari pembalakan liar, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut kerugian negara mencapai Rp 35 triliun setiap tahun.
Selama 2014, KPK mencatat, ada 1,3 juta hektare (ha) izin tambang berada di kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta ha berada di kawasan hutan lindung. Asal tahu saja, ada 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjaman pakai sehingga merugikan negara.
SUMBER: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar