Pegawai Pajak Digaji Gede, Jangan Coba-coba Lagi Korupsi

RMOL. Tweeps dan Kaskuser kaget men­dengar Jokowi memberikan remu­nerasi 100 persen kepada pegawai pajak Kementerian Keuangan. Tweeps menilai, angka rumenerasi pegawai pajak fantastis.

8

Di Twitter, akun @Jono.joni me­nilai, keputusan Jokowi memberi­kan 100 persen rumenerasi kepada pegawai pajak dengan alasan agar pegawai pajak semangat bekerja, berlebihan. “Rakyat bayar pajak besar, yang makan orang pajak. Pantas orang malas bayar pajak,” katanya.

Akun @dej4v4 menyatakan, pemerintah telah mengkhianati dan menyakiti hati rakyat dengan mem­berikan rumenerasi besar kepada pegawai pajak. “Edan ckckck duit rakyat yang dikumpulkan dengan susah payah malah dihambur-ham­burkan,” cetusnya.

Akun @divahijabstore menilai kenaikan tunjangan pegawai pajak akan memperdalam jurang kecembu­ruan antar PNS di instansi lainnya. “Kenaikan renumerasi ini membuat kesenjangan antar pegawai semakin besar. Seolah-seolah pegawai pajak paling penting,” kritiknya.

Akun @nugrohosenowid menegaskan, belum pantas tunjangan pegawai pajak dinaikkan. Alasan­nya, kinerja para pegawai pajak tidak istimewa. “Penggelapan pajak aja masih banyak, masak ditambahi remunerasi,” sesalnya.

Akun @idan.41 mengingatkan, para pegawai pajak agar lebih fokus dan tulus lagi dalam bekerja meng­ingat sudah ada kenaikan tingkat kesejahteraan bagi mereka. “Udah digaji gede, jangan korupsi. Jadi pajak-pajak yang dibayar ke negara jangan ditilep,” harapnya.

Akun @yose.fin.18 berharap, pemerintah tidak hanya menaruh perhatian lebih ke salah satu instansi saja. “Pikirkan juga itu remunerasi para aparat keaman negara seperti TNI/POLRI. Bahaya setiap hari, su­dah selayaknya tunjangan mereka juga dinaikkan,” tegasnya.

Tweeps @triastoto tidak keberatan remunerasi pegawai pajak men­ingkat. “Kalau target nggak tercapai harus mau di potong 50 persen, fair!” cetusnya.

Tweeps @buruhpajak berharap, remunerasi dinikmati seluruh pe­gawai pajak dari atas hingga bawah. “Yang naik fantastis jangan pejabat­nya saja. Kalau pelaksana tetep saja kere percuma,” kicaunya.

Tweeps @andrigilang menyambut baik kenaikan tunjangan kinerja yang disetujui Presiden Jokowi bagi aparat di Kementerian Keuangan itu. Diingatkan, kenaikan rumenerasi adalah amanah. “Itu artinya men­jalankan tugas untuk bangsa dan negara harus lebih giat,” katanya.

Tweeps @adampajak mendu­kung kenaikan remunerasi bagi para pegawai pajak. Dia berharap masyarakat tidak cemburu dan memandang negatif ihwal kenaikan tunjangan kinerja pegawai pajak.
“Masyarakat tolong lebih bijak dan teliti dalam menanggapi sebuah isu,” katanya.

Di jejaring Kaskus, akun Ek­spresi2nd mendukung kenaikan remunerasi pegawai pajak. Dia ber­harap kenaikan itu diikuti pening­katan kinerja. “Semoga berbanding lurus dengan kinerjanya ke depan, amin,” kicaunya.

Kaskuser Kontesforex meminta, pegawai pajak lebih kreatif men­cari pemasukan untuk negara. Diingatkan, pegawai pajak tidak boleh membebani rakyat, pengusaha dan pelaku usaha kecil. “Jangan pegawai pajak tekan sana sini demi kejar setoran,” ucapnya.

Kaskuser ishmiri meminta para PNS dari instansi lain tidak cemburu dengan keputusan pemerintah me­naikan remunerasi pegawai pajak. “Harus terus bersyukur, karena kalau ikutin hati dan nafsu ya nggak ada habisnya,” tukasnya.

Kaskuser gurusama mengatakan, setiap instansi mempunyai beban kerja yang berbeda-beda. “Jadi PNS itu bermacam macam, gaji tidak sama wajar, karena bidangnya beda-beda,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Ling­kungan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Perpres tersebut, tunjan­gan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.

Artinya, gaji para pegawai pajak ini sekarang sudah melebihi bosnya yaitu Menteri Keuangan Bambang Brodjone­goro. Saat ini, gaji menteri yang belum naik selama bertahun-tahun tersebut adalah Rp 18.648.000/bulan. Bahkan lebih rendah dibandingkan tunjangan seorang Penilai PBB Muda.

Berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak, Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015. Untuk pejabat Struktural Eselon I, kisaran Rp. 84.604.000 hingga Rp. 117.375.000. Untuk pejabat struktural Eselon II, kisaran Rp. 56.780.000 hingga Rp. 72.522.000.

Untuk Pranata Komputer Utama mendapatkan Rp.42.585.000. se­dangkan pejabat struktural eselon III mendapatkan Rp 37.219.800 hingga Rp 46.478.000. Pemer­iksa Pajak Madya mendapat Rp 34.172.125, sedangkan Penilai PBB Madya mendapat Rp 28.914.875. Dan Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850. Sementara, Pejabat Struktural Eselon IV mendapat Rp 28.757.200. Untuk Pemeriksa Pajak Muda, bisa mendapatkan Rp 25.162.550, dan yang terakhir, Penilai PBB Muda mendapat Rp 21.567.900. ***

 

SUMBER: Rakyat Merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar