Izin Berbisnis Minuman Beralkohol Diperketat

JAKARTA. Pemerintah memperketat persyaratan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha etil alkohol. Ini untuk meningkatkan pengawasan dan kepastian hukum cukai.

variety-of-alcohol

Kebijakan pengetatan terutang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.04/2015. Beleid itu menyebut, untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importer, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) minuman beralkohol harus mengajukan permohonan tertulis ke kantor bea cukai. Dalam pengajuan ini, pengusaha harus memperhatikan syarat-syarat bangunan.

Untuk pabrik misalnya, memiliki luas minimal 5.000 meter persegi, hingga terdapat ruang laboratorium dan perlengkapannya. Untuk penyimpanan, tidak boleh menggunakan rumah tinggal hingga luas lokasi minimal 5.000 meter persegi. Lalu untuk tempat usaha importer yang berfungsi sebagai lokasi penimbunan etil alkohol, harus memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah umum.

Setelah itu, pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk mendapatkan NPPBKC kepada Menteri Keuangan dan kepala kantor yang mengawasi. Dalam pengajuan permohonan pasal 5, pengusaha harus melampirkan berbagai syarat yang ditentukan..

Misalnya, bagi pengusaha pabrik harus melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat, dan izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan. Dalam revisi PMK terbaru ini, lampiran persyaratan ditambah dari sisi pengusaha pabrik dan pengusaha tempat penyimpanan.

Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengatakan proses bisnis etil alkohol atau bioetanol membutuhkan penguatan hokum. “Ini untuk meyakinkan bahwa proses bisnis sudah sah secara legal,” ujar Haryo, Kamis (26/3).

Oleh karena itu, persyaratan mendapatkan NPPBKC juga membutuhkan rekomendasi dari pembina usaha, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Makanya, kantor bea cukai juga menyaratkan pengusaha harus meminta izin atau rekomendasi dari Kementerian ESDM jika ingin memperoleh NPPBKC.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartanti, menilai, perizinan ini terlalu rumit. Ini tak sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang ingin mempermudah bisnis demi menjaring investor. “Pelaku industri butuh kenyamanan, jangan dibebani dengan berbagai rekomendasi untuk dapat izin,” kata Enny.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan komentar