Menjelang akhir Maret ini, kesibukan Anda sebagai orang yang sudah memiliki NPWP dipastikan akan bertambah yaitu mengisi SPT Tahunan PPh pribadi dan melaporkannya ke kantor pajak. Untuk Anda yang sudah lapor SPT Tahunan PPh pribadi tahun pajak 2014 sudah bisa tenang karena kewajibannya sudah dipenuhi.
Bagi Anda yang belum lapor SPT Tahunan PPh pribadi tahun pajak 2014, ayo segera laporkan sebelum 31 Maret 2015 berakhir. Karena jika Anda telat lapor SPT Tahunan PPh pribadi, maka akan dikenakan denda telat lapor sebesar Rp. 100.000,-.
Kalau SPT Tahunan PPh pribadi sudah dibuat namun belum sempat dilapor karena sehari-hari disibukkan oleh pekerjaan, maka Anda bisa manfaatkan untuk lapor pajak tahunan Anda di hari Sabtu, 28 Maret 2015 dan Minggu, 29 Maret 2015 karena kantor pajak buka dari pukul 10.00 s.d 15.00.
Alternatif lain, Anda juga bisa lapor melalui pos tercatat ataupun pakai jasa ekspedisi atau kurir
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar