Untuk kesekian kalinya, upaya banding yang dilakukan anak usaha Grup Asian Agri kembali kandas. Kali ini giliran PT Saudara Sejati Luhur yang merasakan penolakan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak. “Karena tidak dihadiri oleh pemohon banding dan dihadiri terbanding, kami menolak permohonan banding tentang keberatan penetapan pajak kurang bayar atas nama PT Saudara Sejati Luhur,” kata Hakim Ketua Rosdin Siahaan dalam persidangan kemarin (27/3). Padahal, Saudara Sejati mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 20,6 miliar.
Sebetulnya, Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, bilang Saudara Sejati sudah beritikad baik karena telah membayar tunggakan pajaknya. “Sudah bayar keseluruhan utang pajaknya ditambah bunga denda 2% per bulan,” ujarnya. Sebelumnya, Pengadilan menolak banding PT Andalas Intiagro Lestari, anak perusahaan Asian Agri lainnya. Total sudah tujuh anak usaha Asian Agri yang ditolak bandingnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar