Direktur Jedneral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam dua tahun ke depan. “Enggak ada tahun depan, bahkan untuk dua tahun ke depan belum,” kata Sigit, Senin (30/3).
Sigit mengatakan, tax amnesty hanya masuk dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan tahun ini. Namun pelaksanaannya nanti melalui Peraturan Pemerintah. Sebagai gantinya, berlakukan sunset policy jilid II berupa penghapusan sanksi administrasi bunga 2%.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar