Wajib L/C Empat Komoditas

2JAKARTA. Mulai hari ini, 1 April 2015, ekspor empat komoditas harus menggunakan letter of credit (L/C). Selain untuk mengawasi ekspor, kebijakan ini demi mendorong akurasi perolehan devisa hasil ekspor (DHE).

Kebijakan wajib L/C tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015. Keempat komoditas yang wajib menggunakan L/C adalah produk mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi, serta kelapa sawit yang berbentuk minyak atau olahannya.

Sebenarnya, atas kebijakan itu sejumlah perusahaan mengajukan pengecualian, seperti PT Freeport Indonesia. Namun, sejauh ini belum ada keputusan dari Kementerian Perdagangan.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar