Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga. Sedianya, pemerintah akan menaikkan tarif listrik golongan R1 atau pelanggan 1.300 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA, pada 1 April 2015.
Penundaan kenaikan tarif listrik golongan R1 ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2015 tentang perubahan atas Permen ESDM No 31/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pasal 5 Ayat 2 beleid itu menyatakan, penyesuaian kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) golongan 1.300 VA dan 2.200 VA diterapkan mulai 1 Mei 2015.
Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto menjelaskan, metode perhitungan tarifuntuk golongan R1 dan R2 akan disamakan dengan 10 golongan lainnya yang sudah tidak menerima subsidi dan berpatokan pada fluktuasi kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP), serta besaran inflasi bulan sebelumnya.
Saat ini, tarif listrik golongan R1 dengan daya 1.300 VA sampai dengan 2.200 VA sebesar Rp 1.352 per kilowatt hour (Kwh). Bulan depan, tarif listrik kedua golongan akan berada di kisaran Rp 1.426 per kwh atau naik sekitar 5,4%.
Beda alasan
Direktur Pengadaan dan Energi Primer PLN Amin Subekti menyebutkan, kenaikan harga minyak tahun ini tak berpengaruh signifikan terhadap biaya produksi listrik PLN. Alhasil, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga masih bisa ditunda.
Lagipula, manajemen PLN mengklaim telah melakukan penghematan. PLN mengaku biaya produksi listrik bisa lebih efisien, sehingga kenaikan tarif listrik golongan rumah tangga berdaya 1.300 VA-2.200 VA bisa ditunda.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Saleh Abdurahman mengatakan, penundaan tersebut bersifat sementara. Permen ESDM No 9/2015 tersebut intinya menunda kenaikan tariff adjustment bagi golongan pelanggan rumah tangga R1. “Keputusan penundaan kenaikan tarif listrik itu ada di tangan pemerintah, bisa saja bulan Mei naik,” jelasnya.
Berbeda dengan PLN, saleh membeberkan bahwa alasan penundaan tarif listrik ini mempertimbangkan daya beli masyarakat setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM), akhir maret lalu. “Daya beli masyarakat turun, sehingga kenaikan tarif listrik ditunda sementara,” tandasnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar