Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2015 tentang ketentuan pelaksanaan penggunaan Letter of credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu. Penerbitan beleid ini sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan Permendag No. 4/2015 tentang ketentuan penggunaan L/C per 1 April.
Inti dari Permendag No. 26/2015 adalah kelonggaran penggunaan L/C dari bank dalam negeri untuk para eksportir minyak dan gas (migas) mineral, batubara, dan minyak kelapa sawit (CPO) yang sudah terikat perjanjian kontrak karya. Permendag No. 4/2015 menyebutkan, keempat komoditas itu wajib menggunakan L/C dari perbankan lokal mulai 1 April 2015 lalu.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bilang, pelonggaran wajib L/C ini untuk memberikan waktu bagi eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat serta diteken sebelum Permendag No. 4/2015 terbit, sehingga tidak menghambat proses ekspor. “Penangguhan diberikan setelah mendapat pertimbangan dari menteri teknis terkait dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” katanya.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, hasil ekspor memang harus masuk ke tanah air lewat kewajiban L/C lokal. Tapi, untuk urusan migas yang menjadi objeknya dalah negara. “Bank Indonesia (BI) juga telah memonitor transaksi jual beli migas,” ujar dia.
Dispensasi wajib L/C bagi eksportir ini tidak terlepas dari protes sejumlah perusahaan besar, misalnya, PT Freeport Indonesia dan PT Pertamina. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan, ada 12 perusahaan yang menolak penggunaan L/C lokal. “Diantaranya Freeport dan Pertamina,” bebernya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik meminta aturan wajib L/C harus dikaji secara menyeluruh. “Jangan ada kesan kenapa Freeport dan Pertamina dapat dispensasi,” ujarnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar