Jakarta. Pengusaha pertambangan mulai keberatan dan meminta penangguhan aturan kewajiban pembayaran lewat metode letter of credit (L/C) untuk kegiatan ekspor. Mereka mengklaim selama ini banyak memiliki kontrak ekspor jangka panjang, sehingga repot jika harus mengubah kontrak.
Pun demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membantu pengusaha mendapatkan pengecualian atas kewajiban ekspor memakai L/C. Hanya saja, menurut Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko, hingga saat ini belum banyak perusahaan tambang yang meminta dispensasi dari pemerintah, sejak penerapan beleid 1 April 2015.
Menurut catatan Sujatmiko, hingga pekan ini, baru ada satu perusahaan yang memasukkan proposal penangguhan penggunaan L/C. “Dari PT Asmin Koalindo Tuhup,” katanya, kamis (2/4). Asmin Koalindo adalah anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN).
Sekadar tahu, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2015 tentang ketentuan khusus pelaksanaan penggunaan L/C untuk ekspor barang tertetu. Beleid tersebut mengakomodasi keinginan pengusaha untuk menangguhkan kewajiban penerapan L/C.
Nah, agar bisa mendapatkan penundaan L/C dan tetap bisa menggunakan metode pembayaran jenis lain dalam kegiatan ekspor, perusahaan mesti mengantongi surat rekomendasi dari kementerian teknis. Misalnya, produk migas, pertambangan serta mineral dari Kementerian ESDM.
Selain itu, untuk memperoleh pertimbangan itu, eksportir harus menunjukkan dokumen kontrak dengan pembeli yang menggunakan metode pembayaran selain L/C, serta menyatakan kesanggupan mengalihkan seluruh jenis pembayaran dengan mekanisme L/C usai kontrak berakhir.
Kementerian esdm, akan tetap menunggu perusahaan tambang lain. Yang ingin memperoleh pertimbangan untuk penangguhan L/C. “Kami akan memberikan pertimbangan ke Kementerian Perdagangan agar diberikan penangguhan kewajiban L/C,” jelas dia.
Leksono Poeranto, Direktur PT Indo Tambangraya Megah Tbk meminta ekspor batubara ke Hawai masih tetap menggunakan telegraphic transfer (TT) sampai tahun 2016. “Kami masih terikat kontrak pedagangan batubara dengan volume kurang dari 1 juta ton, kami tak ingin mematikan bisnis mereka kalau memaksa menggunakan L/C,” ujarnya.
Berbeda dengan ITMG, Sekretaris Perusahaan PT Golden Energi Mines Tbk Sudin mengatakan, GEMS tidak ada masalah dengan kewajiban memiliki L/C untuk kontrak baru penjualan batubara. “Selama ini kami sudah memakai L/C,” ujar dia.
PT Freeport Indonesia juga mengaku sudah mengajukan permohonan pengecualian L/C untuk ekspor. “Kami mengajukan permohonan karena selama ini telah secara teratur mematuhi kewajiban pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia,” kata Daisy Primayanti, jurubicara Freeport Indonesia.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar