JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak (WP) di tanah air dalam melaporkan Surat Pemberithauan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masih rendah.
Hingga penutupan pelaporan SPT pada 31 Maret 2015, WP yang menyerahkan SPT PPh orang pribadi jumlahnya tidak mencapai target 10 juta orang. “Hingga penutupan lalu, laporan SPT PPh Pribadi kurang lebih delapan juta orang,” kata Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, Selasa (7/6).
Menurut Sigit, jumlah pelapor SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan tren pelaporan SPT PPh dalam empat tahun terakhir. Sigit mencontohkan, poada 2011 untuk tahun pajak 2010, dari 17,69 juta WP terdaftar,ada 8,17 juta WP yang melaporkan SPT, baik WP pribadi maupun badan.
Pada tahun 2012, jumlah pelaporan SPT meningkat. Dari 17,65 juta WP terdaftar , sebanyak 9,22 juta WP melaporkan SPT nya. Di 2013, jumlah pelapor SPT kembali meningkat. Dari 17,73 juta WP terdaftar, sebanyak 9,8 juta WP melaporkan SPT.
Pada 2014, jumlah WP yang melaporkan SPT juga melonjak. Dari 18,35 juta WP terdafta yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 10,78 juta orang menyerahkan laporan SPT. Jumlah tersebut terdiri 9,5 juta Orang Pribadi dan 500.000 WP Badan. Nah tahun ini hanya 8 juta.
Dari 8 juta laporan SPT, pengguna aplikasi pelaporan secara eletronik (e-filing) yang telah dirilis sejak tahun lalu justru bertambah, Hingga akhir Maret lalu, WP pengguna e-filing mencapai 2,4 juta, naik dibandingkan tahun lalu hanya sebanyak 1,7 juta.
Meskipun KONTAN sudah bertanya penyebab anjloknya laporan SPT, namun Sigit enggan menjelaskan. Cuma, Sigit mengakui, turunnya jumlah pelaporan SPT ini ikut menyeret anjloknya penerimaan pajak kuartal I tahun ini.
Per akhir Maret lalu, penerimaan pajak hanya Rp 180 triliun, lebih rendah dari penerimaan pajak di periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 207,5 triliun.
Sigit menyatakan masih optimistis jumlah pelapor SPT akan bertambah dari pelaporan SPT WP badan yang akan berakhir pada 30 April mendatang. Sehingga, penerimaan pajak ikut terdongkrak. Apalagi, penghapusan sanksi administrasi atas pembayaran utang pajak dan pembetulan SPT tahun ini berlaku.
Rendahnya jumlah laporan SPT tahun ini karena belum optimalnya laporan WP pribadi karyawan dan non-karyawan atau pengusaha. “Masih banyak WP merasa tak perlu lapor SPT,” kata Pengamat Pajak Yustinus Prastowo.
Meningkatnya jumlah pengguna e-filing belum sebanding dengan kampanye Ditjen Pajak tahun ini. Yustinus memperkirakan, pertumbuhan laporan SPT tahun ini lebih banyak berasal dari WP badan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar