JAKARTA. Memasuki bulan ke empat tahun ini, pemerintah belum juga merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) perdagangan elektronik atawa e-commerce. Pasalnya, hingga kini masih ada beberapa poin aturan yang perlu pembahasan mendalam.
Pertama, soal pajak. Pemerintah masih belum memutuskan pengenaan pajak untuk pembelian produk seperti buku atau film yang dilakukan dengan cara mengunduh (download). “Kalau mengikuti aturan di World Trade Organization, download produk itu bebas pajak,” kata Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), pekan ini.
Selain soal pajak bagi pengunduhan produk e-commerce, masalah kedua ialah cara pembayaran barang yang dibeli lewat e-commerce. Saat ini, pembayaran transaksi e-commerce biasa dilakukan lewat sistem pembayaran Paypal dan melalui bank.
Srie optimistis beleid e-commerce ini bakal rampung pada tahun ini dan segera diimplementasikan. Menurutnya, PP e-commerce akan selesai disusun bersamaan dengan rampungnya roadmap bisnis e-commerce yang kini juga masih dibahas antara Kemdag dengan instansi pemerintah lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Catatan saja, saat ini pemerintah akan menerbitkan PP tentang e-commerce. Dalam beleid ini, pemerintah akan mengatur tata cara pembelian barang lewat perdagangan online. Nantinya, penjual online harus menyertakan kontrak digital dalam laman website maupun media elektronik yang digunakan. Isinya, penjual harus menginformasikan detail produk, termasuk cara pembayaran. Kontrak digital ini bertujuan melindungi konsumen dari penipuan.
Di dalam peraturan itu juga akan diatur kegiatan jual beli yang dilakukan melalui media jejaring social seperti Facebook, Twitter dan lainnya. “Sepanjang Facebook menjadi penyelenggara (berdagang online), maka akan kena (aturan) ini,” kata Srie. Dengan terbitnya beleid ini, Srie berharap perlindungan konsumen lebih terjamin dan tercipta persaingan usaha sehat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil bilang, selama ini bisnis e-commerce tumbuh pesat tapi belum diimbangi dengan regulasi yang memadai. “Kalau (regulasi) tidak siap, e-commerce akan jalan tanpa regulasi, nanti konsumen tidak terlindungi. Pembayaran tidak terjamin, pajak tidak terkoleksi, ” ujar Sofyan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar