JAKARTA. Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernoo mencabut gugata praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan gugatan ini dikabarkan atas keinginan pribadi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tersebut. Pencabutan ini juga terjadi setelah praperadilan Suryadharma Ali dan Sutan Batoegana ditolak hakim.
Permohonan pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pun akhirnya disetujui oleh Majelis Hakim. “Meski permohonan belum dibacakan pemohon dan belum dijawab termohon, permohonan pencabutan ini patut dikabulkan,” kata Hakim Baktar Jubri Nasution saat membacakan amar putusan , Senin (13/4).
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail menuturkan, pencabutan gugatan praperadilan atas KPK, yakni Suryadharma dan Sutan, mempengaruhi Hadi untuk mencabut gugatan praperadilan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernmo sebagai tersangka dalam kasus pembatalan surat ketetapan pajak penghasilan (SKPN PPh) tahun 1999-2003 yang diajukan BCA pada 17 Juli 2003.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar