Pebisnis Pelajari Beleid Produksi Mobil Rakitan

198425_toyota-vios-2013_663_382

JAKARTA. Saat penjualan mobil di dalam negeri diterpa pelemahan rupiah, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan produksi mobil rakitan atau mobil completely knocked down (CKD). Pemerintah membatasi produksi mobil rakitan hanya 10.000 unit per merek per tahun.
Selain itu, beleid berupa Peraturan Menteri Perindustrian No 34/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor ini mewajibkan perusahaan yang merakit mobil CKD untuk mengekspor mobil di tahun ketiga produksi.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi, belum menentukan sikap menanggapi aturan ini. Hari Jumat (17/4) pekan ini kami mau rapat dengan semua anggota Gaikindo, kata Sudirman, di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, dalam rapat bersama anggota itulah ia bisa menentukan sikap Gaikindo. Sikap kami tentukan usai rapat termasuk kesiapan anggota menyambut Peraturan Menteri Perindustrian No 24/2015 itu, jelas Maman.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, memang belum ada industri otomotif di Indonesia yang telah memproduksi mobil secara CKD dengan jumlah 10.000 unit per tahun. Salah satu perusahaan yang memproduksi mobil secara CKD di Indonesia adalah BMW Indonesia. Tahun 2014 lalu, perusahaan Eropa ini memproduksi mobil secara CKD sekitar 2.045 unit. Tahun ini menargetkan produksi mobil secara CKD sebanyak 2.400 unit.

Terkait pembatasan produksi sampai 10.000 unit per tahun, Jodie Oand#39;tania, Head of Corporate Communication BMW Group Indonesia bilang, pihaknya akan mengikuti aturan itu. Kami harus siap dan pasti menjalankan jika memang itu aturannya, terang Jodie kepada KONTAN.

Jody menjelaskan, saat ini produksi mobil BMW di Indonesia secara CKD seluruhnya memakai komponen impor. Tak ada yang pakai kandungan lokal. Tapi tenaga kerja yang merakit dari Indonesia, tambah Jodie. Sementara mengenai kewajiban ekspor setelah tiga tahun merakit CKD, Jodie bilang, pihaknya akan menyanggupi.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar